Logo

Warga Gresik Ditangkap Bawa Sabu-sabu Kiriman Malaysia

Reporter:,Editor:

Rabu, 15 January 2020 07:14 UTC

Warga Gresik Ditangkap Bawa Sabu-sabu Kiriman Malaysia

KURIR INTERNASIONAL. Dio Anggriawan Soebandi (kanan) diinterogasi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo, Rabu 15 Januari 2020. Foto: Tony Hermawan.

JATIMNET.OM, Surabaya – Polda Jatim menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram. Sabu-sabu tersebut dibawa seorang kurir bernama Dio Anggriawan Soebandi (31) yang ditangkap di Juanda pada, Kamis 2 Januari 2020.

Diterangkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andiko DAS merupakan warga Gresik yang menjadi orang suruhan. Dio diduga seorang kurir jaringan internasional.

“Sabu-sabu dibungkus rapi, dimasukkan ke dalam plastik hijau kemudian dilakban layaknya paketan biasa. Kemudian dimasukkan ke dalam tas,” kata Trunoyudo dalam keterangannya di Mapolda Jatim, Rabu 15 Januari 2020.

BACA JUGA: Dua Warga Jember Miliki Senpi Ilegal dan Jual Pil Dobel L

Ditambahkan Trunoyudo, paket sabu-sabu itu diduga berasal dari Malaysia Timur atau melalui Serawak. Kemudian paket tersebut masuk ke Pontianak, Kalimantan Barat, dan berakhir di Surabaya.

“Perjalanan dari Serawak dimulai tanggal 22 Desember 2019 melalui jalur laut,” Trunoyudo menambahkan.

Petugas yang menerima informasi tersebut langsung melakukan pengintaian. Selanjutnya petugas mendapat informasi Dio sebagai orang suruhan ini mengambil paket sabu-sabu di dalam mobil yang diparkir di Terminal 2 Bandara Juanda pada 2 Januari 2020.

“Yang bersangkutan disuruh mengambil barang di dalam mobil di Terminal 2 Juanda. Sabu-sabu itu rencananya didistribusikan di beberapa kota di Jatim hingga ke Madura,” ujar Truno.

BACA JUGA: Lapas Mojokerto Gagalkan Penyelundupan Ratusan Pil Dobel L

Sementara itu, Dio mengaku bahwa dia diinstruksikan oleh seorang bandar berinisial Z asal Malaysia untuk mengambil sabu-sabu di dalam mobil, KIA Visto dengan nomor polisi L 1455 IV.

“Saya disuruh ambil barang di dalam mobil, yang kuncinya sudah disiapkan,” kata Dio.

Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu seberat 10 kilogram, mobil KIA Visto dengan nopol L 1455 IV, dua ponsel masing-masing Samsung dan Huawei.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara,” pungkas Trunoyudo.