Logo

Wanita di Surabaya Berubah Kelamin Jadi Lak-laki

Reporter:

Rabu, 19 February 2020 08:05 UTC

Wanita di Surabaya Berubah Kelamin Jadi Lak-laki

GANTI KELAMIN: Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan status kelamin dari wanita ke laki-laki. Kini Putri Natasya berubah menjadi Ahmad Putra Adinata. Ilustrator: Gilas Audi

ATIMNET.COM, Surabaya - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan status kelamin dari wanita ke laki-laki. Dengan putusan tersebut, namanya ikut berubah dari Putri Natasya berubah menjadi Ahmad Putra Adinata, warga Bulak Rukem, Surabaya, Rabu 19 Februari 2020.

Penetapan perubahan identitas tersebut tertuang dalam surat nomor 184/Pdt.P/2020/PN.SBY, bahwa Pengadilan Negeri Surabaya mengizinkan dan mengabulkan status jenis kelaminnya dari perempuan menjadi laki-laki. 

Tidak hanya itu, penetapan dibacakan hakim tunggal R. Anton Widyopriyono juga memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dan Kabupaten Blora untuk mengubah status jenis kelamin Putri Natasiya.

BACA JUGA: Modus Gay Tulungagung Cabuli Belasan Anak

Pertimbangan hakim, Putri Natasya selama menjadi perempuan tidak pernah menstruasi sebagaimana wanita pada umumnya. Tidak hanya itu, keterangan saksi ahli dari dokter kandungan dalam pemeriksaan USG, Putri ini tidak memiliki kandungan dan indung telur atau ovarium termasuk tidak pernah haid.

Dari fakta tersebut, hakim R. Anton Widyopriyono mengabulkan semua permohonan yang diajukan Putri untuk mengubah statusnya menjadi laki-laki. "Mengabulkan permohonan pemohon. Menetapkan, pemohon berubah status jenis kelamin, dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki. Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Putri Natasya menjadi  Ahmad Putra Adinata," katanya.

Dalam penetapannya hakim juga memerintahkan terhadap pemohon, agar segera melaporkan perubahan status jenis kelamin ini pada dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Surabaya. Selambat-lambatnya 30 hari sejak di terimanya salinan penetapan.

BACA JUGA: Oknum Kiai di Sumenep Cabuli Santrinya

Mendengar penetapan pergantian jenis kelamin tersebut, Ahmad Putra Adinata tidak banyak berucap. Ia hanya mengaku bersyukur. "Alhamdulillah," katanya singkat.

Sementara, kuasa hukum Putra, Martin Suryana mengatakan, penetapan hakim itu menunjukan dengan jelas dan secara tegas, kliennya itu memang berjenis kelamin laki-laki. Meski tidak pernah menjalani operasi ganti kelamin.

"Mulai hari ini (Rabu 19 Februari 2020) dalam adminitrasi klien (Ahmad Putra Adinata) saya ini bukan lagi perempuan, melainkan laki-laki. Karena sudah ganti kelamin dan sudah ada penetapan dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya," katanya.