Senin, 20 January 2020 13:48 UTC
PENCABULAN ANAK. Polda Jatim merilis kasus pencabulan belasan anak dengan tersangka seorang gay asal Kabupaten Tulungagung, Senin, 20 Januari 2020. Foto: Tony Hermawan
JATIMNET.COM, Surabaya – Pria pelaku hubungan sesama jenis atau gay asal Kabupaten Tulungagung, Mochammad Hasan alias Mami, 41 tahun, diringkus aparat Ditreskrimum Polda Jawa Timur, 15 Januari 2020.
Ia ditangkap karena diduga melakukan pencabulan pada sejumlah anak laki-laki. Hasil penyidikan sementara, tersangka mengaku korban yang pernah dicabuli atau dirudapksa (perkosa) mencapai 11 anak.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie mengatakan perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2019.
"Dari pengakuannya ada 11 korban, mungkin nanti bisa bertambah," kata Pitra di Mapolda Jatim, Senin, 20 Januari 2020.
BACA JUGA: Perjuangan Santri Laporkan Persetubuhan Putra Kiai di Jombang, Diduga Korban Lebih Dari Satu
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menggeledah rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti yang mendukung pengusutan perkara.
Polisi di antaranya menemukan buku berjudul “Pendirian Ikatan Gay Tulungagung (Igata)”. Setelah diselidiki, Hasan merupakan Ketua Igata dengan jumlah anggota mencapai 500 orang.
Polisi juga menyita beberapa keping VCD porno, celana dalam milik korban, sejumlah kondom, handphone, dan uang milik tersangka.
“VCD (porno) ini diputar saat hendak mencabuli korban, mungkin maksudnya biar korban terangsang," ujar Pitra.
Dalam melakukan aksinya, tersangka merayu korban dengan imbalan uang Rp150-250 ribu. Korban biasanya dirayu saat mengunjungi warung kopi tempat tersangka bekerja sebagai pelayan. “Kerjaannya jaga warung kopi, anak-anak itu dirayu, kalau mau langsung diajak ke rumahnya," kata Pitra.
Hasan membenarkan keterangan polisi tersebut. Bahkan ia mengklaim tidak jarang juga ada beberapa anak yang tiba-tiba datang untuk terlebih dulu mengajaknya berhubungan badan.
BACA JUGA: Dua Anak Korban Pencabulan di Surabaya, Salah Satunya Hamil
"Biasanya anak-anak ini butuh uang. Saya kasih (beri) tapi ada syaratnya," katanya.
Tersangka terancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Ancaman pidananya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Sesuai aturan di pasal tersebut, karena korbannya lebih dari satu, tersangka bisa dikenakan pemberatan pidana sebanyak sepertiga dari ancaman pidana semula.