Senin, 29 March 2021 12:40 UTC
RAPAT PENGAWASAN. Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin saat memimpin rapat pengawasan ormas. Foto : Diskominfo.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Pemerintah Kota Probolinggoi memberikan tindakan tegas terhadap organisasi masyarakat (Ormas), terutama yang tidak memiliki kekuatan yang berbadan hukum bakal dibubarkan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin saat memberikan arahannya dalam rapat Tim Terpadu (Timdu) pengawasan ormas bersama Bakesbangpol, Senin 29 Maret 2021. “Di cek. Karena keberadaan ormas itu harus mempunyai badan hukum,” ujarnya.
Meski demikian, Wali Kota Hadi menilai keberadaan Ormas merupakan mitra pemerintah, untuk saling membangun dimana Ormas berada. “Selain masalah pengawasan ormas, ormas-ormas yang ada di Kota Probolinggo ini bisa diajak bersama oleh pemerintah,” ia menerangkan.
Hadi juga mengaku berterima kasih pada pihak kepolisian, Kodim 0820 dan Kejaksaan Negeri yang tergabung dalam Timdu. Dimana bisa bersinergi, terhadap pengawasan keberadaan ormas di wilayah kerjanya.
Baca Juga: Pasar Tugu Kota Probolinggo Kembali Dibuka, Wali Kota Imbau Warga Taat Prokes
“Tidak kalah penting, sinergi kita dapat mendeteksi adanya nama-nama kelompok yang hanya label saja. Timdu bisa mengecek adanya ormas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sekadar informasi, berdasarkan Permendagri Nomor 56 tahun 2017 tentang pengawasan organisasi kemasyarakatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dijelaskan keberadaan organisasi kemasyarakatan, harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dijelaskan pula, pada Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: 29 Ribu Kartu Tani di Probolinggo Mulai Didistribusikan
Sementara Kepala Bakesbangpol, Ahmad Sudiyanto menyebutkan, tujuan rapat Pengawasan Ormas, untuk mendapatkan informasi ormas yang up to date.
“Kami melakukan pendataan ormas tahun 2021 yang pelaksanaannya sudah dimulai sejak bulan ini (Maret), baik secara offline maupun online,” katanya.
Pendataan secara offline, yakni Ormas melaporkan keberadaannya dengan cara datang langsung ke Bakesbangpol. Sedangkan secara online, Ormas melaporkan keberadaannya melalui aplikasi lapor keberadaan Ormas.
Baca Juga: PKK Kota Probolinggo Gelontorkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir Dringu
Di Kota Probolinggo sendiri, ada 96 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan 64 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dari total 160, yang aktif hanya sekitar 80 lembaga/organisasi.
Sedangkan Tim terpadu pengawasan Ormas sendiri, terbentuk bulan Januari dan Kota Probolinggo merupakan urutan ke- 16 kabupaten/kota yang memiliki timdu pengawasan ormas.
Menurut Sudi, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap ormas yang aktif keberadaannya dan melaporkan secara periodik dua bulanan. “Ormas harus mempunyai badan hukum atau ber-SK kan Kemenkumham,” ujarnya.
