Sabtu, 03 August 2019 13:17 UTC
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. Foto: Dok BNPB
JATIMNET.COM, Surabaya – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi seharusnya menjadi tanggung jawab penuh pemerintah.
Manajer Kampanye Pangan, Air dan Ekosistem Esensial Walhi, Wahyu A Perdana menyatakan, putusan Mahkamah Agung yang dimenangkan oleh penggugat atas Presiden Joko Widodo mengharuskan pembentukan peraturan pelaksana UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Namun putusan MA tersebut tidak dilakukan, Presiden Jokowi mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan tersebut, kami menilai itu mengancam hak lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya, Sabtu 3 Agustus 2019.
BACA JUGA: Helikopter Water Bombing Jinakkan Tujuh Titik Bara Api di Gunung Arjuno
Ia menambahkan, selama ini penegakan hukum terhadap karhutla tidak efektif sebab hanya menyentuh pelaku individu tanpa menindak korporasi yang konsesi lahannya terbakar.
"Ironisnya, pada tingkat daerah tidak jarang pemerintah daerah juga tidak memahami akar masalah yang terjadi," ungkap Wahyu Perdana.
Selain itu, ia menyebut mengenai kebakaran hutan dan lahan yang terjadi belum berpihak kepada masyarakat lokal yang turut menjaga lahan dan hutan selama ini.
BACA JUGA: Delapan Hektare Bukit Bentar Ludes Dilalap Api
"Hingga saat ini kebijakan justru memberikan kemudahan banyak korporasi, seperti land swap (penggantian lahan usaha) pada ekosistem gambut, kebijakan kubah gambut, izin pinjam pakai kawasan hutan," ujarnya.
Terakhir, Wahyu berharap agar pemerintah menghormati putusan MA terkait UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup dengan memberikan pengakuan pada wilayah kelola rakyat.