
Reporter
Dyah Ayu PitalokaSabtu, 2 November 2019 - 04:42
Editor
Dyah Ayu Pitaloka
Ilustrasi perempuan bercadar. Foto: Unsplash
JATIMNET.COM, Surabaya – Menteri Agama Fachrul Razi mewacanakan untuk mengkaji aturan larangan cadar atau niqab di dalam lembaga pemerintah. Wakil Presiden Ma’ruf Amin pun menanggapi jika wacana larangan cadar berkaitan dengan penegakan kedisiplinan, bukan pemberantasan paham radikalisme.
"Itu kan mungkin ada keinginan untuk supaya di pemerintah ada aturannya. Pakaian seperti apa, tentara harus seperti apa, tentara perempuan, polisi perempuan, kemudian juga PNS seperti apa. Lalu di masyarakat juga ya mungkin beda lagi. Jadi itu dalam rangka disiplin saja. Penegakan disiplin," kata Ma'ruf Amin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat 1 November 2019.
Ma'ruf melanjutkan jika pemberantasan terhadap paham radikalisme telah menjadi komitmen bersama.
BACA JUGA: Belanda Resmi Terapkan Larangan Mengenakan Cadar
Namun, wacana larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintahan tidak ada kaitannya dengan pemberantasan paham radikalisme tersebut.
Lebih lanjut, Ma'ruf pun mengungkapkan bahwa paham radikalisme itu sendiri dibagi menjadi dua, yakni radikalisme ideologis dan separatis.
"Radikalisme itu kan ada kelompok-kelompok yang memaksakan kehendak melalui kekerasan. Apakah radikalisme ideologi, bisa juga radikalisme separatis. Separatis juga dengan senjata itu juga radikal," ungkapnya.
BACA JUGA: Kemenag Pecat Dosen IAIN Bukittinggi Karena Sering Absen
"Saya kira kalau itu dibiarkan akan merusak keutuhan bangsa," Maruf menambahkan.
Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi menyindir masalah pakaian di instansi pemerintah. Ia lantas berencana melakukan pengkajian aturan larangan cadar atau niqab masuk ke instansi milik pemerintah.
BACA JUGA: Kemenag Kabupaten Mojokerto Ingatkan Ponpes Masih Aman
Adapun pelarangan cadar tersebut akan dikaji dan akan dituangkan ke dalam peraturan menteri agama.
Namun, sehari setelah wacana larangan penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah menjadi konsumsi publik, Fachrul Razi membantah melarang penggunaan cadar. Ia menegaskan, tidak berhak melarang penggunaan cadar.
"Saya enggak berhak dong, masak Menteri agama yang mengeluarkan larangan. Enggak ada," ujar Fachrul di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2019.
Sumber: Suara.com