Logo

Belanda Resmi Terapkan Larangan Mengenakan Cadar 

Reporter:

Jumat, 02 August 2019 05:07 UTC

Belanda Resmi Terapkan Larangan Mengenakan Cadar 

Perempuan mengenakan cadar. Foto: Unsplash

JATIMNET.COM, Surabaya – Kementerian Dalam Negeri Belanda mengumumkan larangan untuk mengenakan burka atau cadar penutup wajah, termasuk burka untuk Muslim, di sejumlah tempat di Belanda sejak Kamis 1 Agustus 2019.

Menutup wajah dengan kain atau topeng, atau helm dalam institusi pendidikan kesehatan, transportasi publik, atau lokasi milik pemerintahan resmi dilarang, kata kementerian dalam sebuah pernyataan.

Pernyataan itu juga menyebutkan jika pekerja di tempat itu boleh meminta mereka yang mengenakan penutup wajah, untuk membuka cadarnya. Jika pekerja gagal menerapkan prosedur itu maka polisi boleh terlibat dan orang tersebut dapat berakhir membayar denda.

Menurut media Belanda, melanggar aturan ini bisa dikenai denda sebesar 150 euro, atau sekitar Rp 2,3 juta, dikutip dari Anadolu, Aa.com, Jumat 2 Agustus 2019.

BACA JUGA: Pasca Bom, Muslim Perempuan Sri Lanka Diminta Lepas Cadar 

Koran terkemuka Belanda, Algemeen Dagblad, melaporkan pada Rabu bahwa di bawah undang-undang 53 dari kode kriminal Belanda, orang yang terganggu dengan perempuan yang mengenakan burka di tempat tersebut memiliki hak utuk secara verbal ataupun fisik terlibat.

Hukum menyebut jika seseorang melihat orang lain melakukan kriminal, maka mereka memiliki hak secara fisik untuk terlibat mencegah.

Muslim setempat menunjukkan kekhawatiran akan adanya tantangan dari warga terhadap perempuan yang mengenakan burka berdasarkan undang-undang 53 dan mengeluhkan jika koran itu telah membuat warga Muslim sebagai sasaran.

Baik Amnesty Internasional dan Dewan Belanda di negara telah menyatakan penolakan atas larangan itu, mengatakan jika hal itu mengekang kebebasan beragama.