Logo
Dua saksi cabut keterangan di BAP

Vlog Ahmad Dhani Sebut "Idiot" Diputar di Persidangan

Reporter:,Editor:

Selasa, 05 March 2019 13:20 UTC

Vlog Ahmad Dhani Sebut "Idiot" Diputar di Persidangan

Terdakwa Ahmad Dhani dalam persidangan di PN Surabaya, Selasa 5 Maret 2019. Foto: M Khaesar Glewo

JATIMNET.COM, Surabaya - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 5 Maret 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Ada empat saksi yang dihadirkan dalam kasus vlog "Idiot" itu.

Mereka adalah dua saksi Elemen Koalisi Bela NKRI, Rudi Rosadi dan Suhadak serta Reza Ardiansyah, dan Rahmat dari Hotel Majapahit.

Dalam sidang yang ke lima itu, dua saksi dari Elemen Koalisi bela NKRI mencabut keterangan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP). Keterangan yang dicabut itu terkait ucapan Ahmad Dhani yangt menyebut pendemo itu idiot.

BACA JUGA: Pengamat Hukum Nilai Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani sudah Sesuai

Pencabutan isi BAP dilakukan setelah pengacara minta kepada majelis hakim dalam persidangan, agar diputarkan vlog Ahmad Dhani saat menyebut kata idiot.

Dalam video yang diputar dalam ruang sidang, Ahmad Dhani hanya menyebut kata-kata idiot-idiot, tanpa ada penyebutan kata pendemo. Hal ini yang membuat Rudi Rosadi maupun Suhadak mencabut keterangan yang ada di BAP. "Ya kalau tidak ada di dalam video, ya saya cabut," ujar Suhadak serupa dengan jawaban Rudi.

Sebelum mencabut keterangannya, Suhadak sempat bersikukuh dirinya melihat sendiri video Vlog Ahmad Dhani dan ada kata-kata yang menyebut ihwal pendemo idiot.

"Saya rasa videonya berbeda dari yang saya lihat, kalau di video tadi yang ditampilkan itu tidak ada, tapi setahu saya di video yang saya lihat itu ada kata-kata seperti itu," ucapnya.

BACA JUGA: Mulan Jameela Hadiri Sidang Ahmad Dhani

Suhadak menduga video yang diputarkan didalam persidangan itu telah diedit. "Bisa jadi itu diedit-edit jadi tidak sama seperti yang saya lihat waktu itu," ucapnya.

Jawaban Suhadak ini langsung membuat Ahmad Dhani tertawa. Sementara itu, kuasa hukum Dhani langsung menegaskan, bahwa vlog tersebut merupakan barang bukti milik jaksa.

Selain itu, Suhadak mengaku jika keterangan yang ada di BAP itu tidak seperti yang ia jelaskan saat pemeriksaan. "Mungkin itu pengembangan dari keterangan saya saat pemeriksaan," kata Suhadak.

Usai mendengarkan kedua saksi itu, Ketua Majelis hakim R Anton Widyopriyono menunda sidang sementara waktu untuk keterangan kedua saksi berikutnya.

BACA JUGA: Sederet Artis Era 80-an Kunjungi Ahmad Dhani di Penjara

Usai sidang itu, Ahmad Dhani berujar jika ada mahkluk asing yang mengubah BAP dari saksi. "Ada mahkluk asing yang dapat mengubah keterangan saksi di BAP," ujar Dhani.

Ahmad Dhani saat ini tengah menjalani hukuman kasus yang sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dhani kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

PT DKI Jakarta mengeluarkan penetapan penahanan Ahmad Dhani selama 30 hari dan diperpanjang menjadi 60 hari.