Logo

Usai Sosialisasi, Pedagang Pakaian Impor Bekas Akan Diberi Sanksi

Reporter:,Editor:

Jumat, 20 September 2019 12:17 UTC

Usai Sosialisasi, Pedagang Pakaian Impor Bekas Akan Diberi Sanksi

EDUKASI PEDAGANG: Disdag memberikan sosialisasi dan edukasi pada 55 pedagang tentang peraturan larangan penjualan pakaian impor bekas. Foto: Lathifiyah.

JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya akan menerapkan sanksi pada para pedagang pakaian impor bekas. Hal tersebut karena Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya sudah melakukan pembinaan dan sosialisasi terkait larangan penjualan pakaian impor bekas.

Kepala Disdag Surabaya, Wiwiek Widayati menyampaikan, jika sudah dilakukan sosialisasi namun pedagang tersebut masih tetap berjualan pakaian yang dilarang, tentunya akan diberikan sanksi.

“Jadi prosesnya ini, kami sudah pernah sosialisasi, jadi nanti prosesnya ketika kita turun di lapangan dan masih menemukan, pasti ada sanksi yang kita tegakkan,” kata Wiwiek usai kegiatan sosialisasi pedagang pakaian impor bekas di kantornya, Jumat 20 September 2019.

Upaya ini merupakan komitmen Pemkot Surabaya dalam menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 51 Tahun 2015, tentang larangan penjualan pakaian impor bekas.

BACA JUGA: Pedagang Pakaian Bekas Impor Pasar Gembong Belum Mendapat Sosialisasi

Wiwiek menyampaikan akan memaksimalkan sosialisasi kepada pedagang dan juga pembeli. Bahkan sebelumnya, pihaknya telah melakukan sidak ke lokasi-lokasi penjualan pakaian impor bekas.

“Kegiatan sosialisasi ini sudah yang kedua, karena beberapa minggu kemarin kami sudah turun ke lapangan. Jadi kami bisa mengidentifikasi mana-mana pedagang yang jualan pakaian impor bekas,” katanya.

Ia menyampaikan hari ini Jumat 20 September 2019 ini sebanyak 55 pedagang pakaian impor bekas yang hadir dalam kegiatan sosialisasi. Mereka Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di beberapa wilayah Surabaya. Seperti kawasan Gembong, Sulung, dan Tugu Pahlawan.

“Jadi hari ini kami sudah ketemu dengan pedagang-pedagang yang memang itu melakukan kegiatan perdagangan barang yang dilarang tersebut,” katanya.

PEDAGANG: Pedagang menerima sosialisasi. Foto: Lathifiyah.

Selanjutnya Disdag akan melakukan identifikasi dan memetakan lokasi-lokasi yang biasa dilakukan perdagangan pakaian impor bekas. Bahkan, ke depan pihaknya akan melakukan sidak ke mal dan pusat perbelanjaan.

“Jadi kan namanya perdagangan itu pintunya bisa masuk ke mana saja, karena itu kami juga akan turun ke mal, toko-toko modern dan sebagainya,” katanya.

Ia berharap tumbuh kesadaran baru lagi, bahwa pakaian bekas impor adalah barang yang dilarang. Begitu juga dengan pembeli, dengan turut sama-sama menahan dan tidak membeli pakaian impor bekas tersebut.

“Kalau tidak dimulai sekarang kapan lagi,” imbuhnya.

BACA JUGA: Polrestabes Ancam Tindak Tegas Pedagang Baju Impor

Di samping itu, Kasubnit Tindak Pidana Ekonomi Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ipda M. Shokib menyampaikan akan terus membackup kegiatan Pemkot Surabaya dalam melarang perdagangan pakaian impor bekas. Apalagi pakaian impor bekas ini sudah mendarah daging di masyarakat.

“Sehingga apabila langsung ditegakkan secara frontal kepada pedagang yang kecil-kecil ini (PKL), pasti akan menimbulkan efek sosial yang besar,” kata Ipda Sokib.

Ia menjelaskan upaya tersebut dilakukan dengan pendekatan persuasif pada para pedagang. Salah satunya dengan memberikan sosialisasi secara langsung di lokasi penjualan dan mengumpulkan mereka.

“Di lapangan kami juga sudah bergerak, bertindak bersama pemkot mendatangi langsung kepada para pedagang. Langkah ini akan terus kami lakukan sampai targetnya zero pedagang pakaian impor bekas,” jelasnya.