Sabtu, 31 August 2019 01:55 UTC
Kasubnit Pidana Ekonomi, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ipda M Shokib (kanan) di sela jumpa pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Jumat 30 Agustus 2019. Foto: IST.
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemkot Surabaya telah melakukan pembatasan impor pakaian bekas. Pembatasan itu untuk mengamanatkan Permendag Nomor 51 tahun 2015 yang berisi larangan impor pakaian bekas.
Salah satu upaya untuk menekan impor pakaian bekas adalah dengan menggandeng beberapa pihak, seperti Bea Cukai, Yayasan Perlindungan Konsumen, dan Polrestabes Surabaya.
Diterangkan Kasubnit Pidana Ekonomi, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ipda M Shokib bahwa pihaknya berjanji akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan pedagang baju bekas.
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Batasi Baju Bekas Impor
“Kami berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan di Surabaya yang sudah sangat masif perdagangan pakaian impor bekas,” kata Ipda Shokib, di sela jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Jumat 30 Agustus 2019.
Ia menjelaskan, terdapat dua undang-undang yang mengatur perdagangan pakaian bekas impor tersebut. Pertama adalah UU No 7 Tahun 2014, selanjutnya adalah UU Nomor 8 Tahun 1999.
Di dalam Pasal 111 UU No 7 Tahun 2014 menyebutkan sanksi pidana paling lama lima tahun dan atau pidana denda Rp 5 miliar, kepada importir yang mendatangkan pakaian dalam kondisi tidak baru. Ancaman ini diharapkan bisa mereduksi peredaran pakaian bekas di Surabaya.
BACA JUGA: Impor Sampah Asal Australia
Adapun UU Nomor 8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Kosumen telah diatur pada Pasal 8 ayat 1A. Bunyinya, pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak memenuhi, atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Larangan peredaran barang bekas ini sesuai dengan UU. Tapi karena untuk penindakan harus ada pengaduan dari konsumen, makanya kami setuju bekerja sama dengan pemkot dan instansi lain untuk mencegah peredaran pakaian impor bekas,” kata dia.
Sebelumnya, Dinas Perdagangan Pemkot Surabaya menyatakan perdaran impor pakaian bekas merugikan negara dari sektor pajak dan berdampak pada industri garmen.
