Logo

Ujian Nasional, PGRI: Stadar Kelulusan Sebaiknya Tetap Ada

Reporter:,Editor:

Senin, 08 February 2021 09:00 UTC

Ujian Nasional, PGRI: Stadar Kelulusan Sebaiknya Tetap Ada

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Timur Teguh Sumarno menilai, sebaiknya standar kelulusan siswa tetap ada. Menurutnya, dengan itu akan mendongkrak motivasi belajar. 

"Sebenarnya penilaian menggunakan istilah apapun silahkan yang penting bisa membangkitkan motivasi belajar dan memunculkan inovasi,” ujar Teguh menanggapi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang peniadaan Ujian Nasional (UN), Senin 8 Februari 2021. 

Teguh khawatir, tidak adanya standar kelulusan terhadap siswa, banyak yang menyikapi dengan santai. "Berbeda dengan zaman ketika ada UN, sore belajar, malam salat tahajud, paginya belajar lagi. Artinya ada upaya keras dari siswa agar bisa lulus,” tegasnya. 

Ia lebih setuju standar kelulusan secara nasional tetap ada. Sebab, standar pendidikan antar daerah terdapat perbedaan. Teguh mengatakan rencana untuk menghilangkan Ujian Nasional ini sudah ada sejak 10 tahun lalu. Hal ini sempat dibahas oleh DPR komisi bidang pendidikan hingga sejumlah menteri.

Baca Juga: Ribuan Ijazah Sekolah di Jember Terancam Tidak Sah

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19. 

Dilansir dari laman Kemendikbud, berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, tulis SE Mendikbud, maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan delapan poin utama, yang beberapa diantaranya berisi tentang penentu kelulusan siswa di tahun 2021. Dalam poin ketiga SE Mendikbud, disebutkan tiga aspek yang menentukan apakah siswa dinyatakan lulusan dari satuan atau program pendidikan. 

Baca Juga: Enam Hal Penting Dipahami Dalam SKB 3 Menteri

Pertama, menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik. Ketiga, mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Dalam SE tersebut juga dijelaskan bentuk ujian yang bisa dilakukan oleh satuan pendidikan yang akan dilakukan oleh siswa. Pertama, portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya). 

Kedua penugasan, ketiga tes secara luring atau daring, dan keempat, bentuk kegiatan penilaian yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.