Logo

Enam Hal Penting Dipahami Dalam SKB 3 Menteri

Reporter:

Sabtu, 06 February 2021 00:20 UTC

Enam Hal Penting Dipahami Dalam SKB 3 Menteri

NADIEM MAKARIM: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud. Foto: kemdikbud.go.id

JATIMNET.COM, Surabaya - Tiga menteri yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat keputusan bersama (SKB).

Seperti disiarkan laman resmi Kemendikbud, dalam SKB tiga menteri tersebut terdapat enam poin yang menjadi keputusan utama juga tujuannya mengenai pendidikan.

1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau  seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem: 50 Persen dari Dana BOS Bisa untuk Gaji Guru Honorer

“Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut,” kata Mendikbud Nadiem, Rabu 3 Februari 2021.

3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

“Implikasinya, kalau ada peraturan yang dilaksanakan baik sekolah maupun oleh Pemda yang bertentangan dengan aturan ini, dalam waktu 30 hari maka aturan tersebut harus dicabut,” tegas Mendikbud.

Baca Juga: Tiga Menteri Menerbitkan SKB Mengenai Pendidikan

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu:  pertama Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan, kedua gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota.

Selanjut untuk ketiga Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, dan yang terakhir keempat ini adalah Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

“Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi yang jelas bagi pihak yang melanggar,” lanjut Mendikbud.

6. peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Keputusan Bersama Tiga Menteri ini dirancang untuk dapat menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.