Logo

PCNU Tuban Laporkan Trans7 ke Polisi

Tayangan 'Exposed Uncensored' Dianggap Cemarkan Kiai dan Pesantren
Reporter:,Editor:

Kamis, 23 October 2025 07:15 UTC

PCNU Tuban Laporkan Trans7 ke Polisi

Para kiai dari PCNU Tuban bersama Kapolres usai audiensi dan membuat laporan Kamis siang 23 Oktober 2025. Foto: Zidni Ilman

JATIMNET.COM, Tuban – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tuban resmi melaporkan stasiun televisi Trans7 ke Polres Tuban, Kamis siang, 23 Oktober 2025.

Laporan tersebut diajukan melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU), menyusul tayangan program 'Exposed Uncensored' yang ditayangkan pada 13 Oktober 2025. PCNU menilai program tersebut telah mencemarkan nama baik para kiai dan pondok pesantren, karena memunculkan narasi yang dianggap provokatif dan menyesatkan publik.

BACA: Gudang Solar Mentah di Senori Tuban Terbakar, Ini Penyebabnya

Ketua LPBHNU Tuban, Shofiyul Burhan, menyebut dalam tayangan itu Trans7 menampilkan video aktivitas di lingkungan pesantren disertai narasi yang merendahkan martabat kyai dan kehidupan santri.

“Narasi seperti ‘santri minum susu saja kudu jongkok’ dan ‘kyai yang kaya raya tapi umat yang kasih amplop’ jelas berpotensi menimbulkan kebencian serta salah persepsi masyarakat terhadap dunia pesantren,” ujarnya.

BACA: Korupsi TKD Rp1,2 M, Kepala Desa Tersenyum saat Ditahan Kejari Tuban

Menurut Shofiyul, tindakan Trans7 yang menayangkan video tersebut tanpa konfirmasi kepada pihak pesantren maupun narasumber yang jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan. Ia menilai, tindakan itu dapat dijerat dengan pasal dalam UU ITE, UU Penyiaran, KUHP, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

“Video yang disiarkan tanpa izin itu bukan hanya menyudutkan, tapi juga merusak reputasi kyai, menimbulkan keresahan sosial, bahkan berpotensi memecah persatuan umat,” tegasnya.

Shofiyul menambahkan, dampak sosial dari tayangan tersebut antara lain menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap tokoh agama, terganggunya kegiatan dakwah, dan munculnya kecurigaan terhadap pesantren.

BACA: Pimpin Apel Kebangsaan, Kapolres Jombang Tegaskan Komitmen Pendampingan Pekerja

Secara pribadi, kata dia, tayangan itu juga menimbulkan tekanan psikologis dan luka moral bagi para kiai dan keluarganya.

LPBHNU Tuban mendesak Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas Trans7.

“Kami menilai Trans7 sudah tidak layak disebut media yang menjunjung nilai edukasi dan moralitas. Kami minta izin penyiarannya dicabut dan para pelaku diproses hukum,” pungkas Shofiyul.