Logo

Tuntutan JPU Belum Siap, Sidang Penipuan Jual Beli Jabatan di Mojokerto Ditunda

Reporter:,Editor:

Selasa, 10 June 2025 06:00 UTC

Tuntutan JPU Belum Siap, Sidang Penipuan Jual Beli Jabatan di Mojokerto Ditunda

Sidang kasus penipuan jual beli jabatan di PN Mojokerto ditunda karena tuntutan JPU belum siap, Selasa, 10 Juni 2025. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Sidang pembacaan tuntutan kasus penipuan bermodus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto harus ditunda. Penundaan ini terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap menyampaikan tuntutannya kepada majelis hakim.

"Izin Yang Mulia, tuntutan belum selesai," ujar JPU Ismiranda Dwi Putri di hadapan majelis hakim dalam Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa, 10 Juni 2025.

Menanggapi hal itu, majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Sri Adriyanthi memutuskan untuk menunda sidang selama dua pekan.

"Sidang lanjutan tanggal 24 (Juni), jeda dua minggu," kata Ida Ayu.

BACA: Penipuan Jual Beli Jabatan di Mojokerto, Pensiunan TNI AD Ditetapkan Tersangka

Meskipun sidang tidak dilanjutkan hari ini, terdapat perkembangan baru dalam kasus ini. Romsul Islam, pihak pelapor, diketahui telah berdamai dengan terdakwa AH alias Asrul. Bukti surat perdamaian bahkan telah diserahkan langsung kepada majelis hakim.

Namun demikian, proses hukum tidak serta merta berhenti hanya karena ada kesepakatan damai. Hakim menegaskan bahwa perdamaian antara korban dan terdakwa tidak menggugurkan tindak pidana yang telah terjadi.

"Bukan orangnya yang dihukum, tapi perbuatannya yang kami hukum," kata hakim anggota, Luqmanulhakim, di hadapan korban dan terdakwa.

Ia juga menambahkan bahwa surat perdamaian tersebut tetap akan menjadi pertimbangan dalam proses putusan nanti, terutama sebagai hal yang meringankan bagi terdakwa.

BACA: Tipu Korban Jual Beli Jabatan Ratusan Juta, Bekas Anggota TNI dan Tiga Warga Sipil Ditangkap

Kasus ini mencuat setelah Tim Intel Korem Mojokerto berhasil membongkar praktik penipuan tersebut dalam sebuah operasi di Hotel Raden Wijaya, Kota Mojokerto, Rabu, 26 Februari 2025.

Setelah kasus dilimpahkan ke kepolisian, satu orang ditetapkan sebagai tersangka utama, yaitu AH, 43 tahun, pensiunan TNI AD asal Medan, Sumatera Barat, yang sempat mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN).

Sedangkan tiga orang lain yang sempat diamankan akhirnya dibebaskan polisi karena tidak terbukti menikmati hasil dari penipuan tersebut.

"Yang ditahan satu orang, yang tiga sebagai saksi karena belum ada yang mengambil keuntungan. Mereka diajak, tapi belum sempat melakukan," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Siko Sesaria Putra Suma.