Senin, 24 March 2025 04:00 UTC
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto – Terkait belum cairnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honor Guru Tidak Tetap (GTT)/Pegawai Tidak tetap (PTT) swasta Pemkot Mojokerto selama dua bulan. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari angkat bicara.
Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini mengatakan seharusnya tunjangan kinerja bagi ASN tersebut  bisa dicairkan tiap bulan, namun sayang, akibat
keteledoran internal Pemkot dalam memahami produk hukum, akhirnya pencairannya menjadi molor.
"Informasi ini tolong disebarkan kepada masyarakat, supaya tidak terjadi pembodohan publik. Jangan sampai ada opini Wali Kota Ning Ita mengganjal pencairan TPP ASN dan GTT/PTT swasta, Ini fitnah," katanya, Senin, 24 Maret 2025.
BACA: 100 Hari Pertama, Ning Ita Lakukan Empat Program Atensi Presiden Prabowo
Ning Ita menegaskan produk hukum itu tidak bisa berlaku surut, tapi berlaku maju ke depan. Sedangkan dua produk hukum tadi berlakunya sejak Januari atau 12 bulan dalam satu tahun.
"Jadi ada dua produk hukum yang baru disodorkan OPD pengusulnya ke saya, satu soal Perwali TPP ASN oleh Bagian Hukum dan Bagian Organisasi serta satunya lagi soal Perwali honor GTT/PTT swasta oleh Diknas," katanya.
Menurut Ning Ita, dua-duanya adalah produk hukum yang salah ketika yang harus menandatangani adalah dirinya selaku Wali Kota Mojokerto.
"Sehingga seharusnya yang berhak menandatangani produk hukum untuk pencairan TPP bulan Januari dan Februari adalah Pj Wali Kota Ali Kuncoro. Karena saya mulai menjabat Wali Kota itu sejak tanggal 20 Februari," katanya.
Ning Ita menandaskan terkait pencairan keuangan negara, apapun itu harus berpedoman pada aturan hukum. Jangan sampai terjadi penyimpangan atau pelanggaran hukum yang berakibat berurusan dengan aparat penegak hukum.
BACA: Ning Ita Pimpin Sidak Mamin, Temukan Produk Makanan Mengandung Boraks dan Kemasan Rusak
"Maka tolong ini dipahami oleh masyarakat, jika produk hukum terkait pencairan tunjangan itu disodorkan untuk kemudian saya tandatangani tentu ini akan menjadi pelanggaran hukum yang merugikan saya," katanya.
Untuk itu, Wali Kota dua periode ini menyarankan agar peraturan terkait kebijakan pencairan TPP dan tunjangan GTT/PTT swasta tersebut dimintakan tanda tangan secepatnya ke Penjabat Wali Kota saat itu.
"Biar ini diselesaikan oleh OPD pengampunya, untuk GTT PTT swasta tanggung jawabnya Diknas sedangkan untuk TPP ASN menjadi tanggung jawab Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setdakot Mojokerto," katanya.
