Senin, 19 October 2020 05:00 UTC
DEMO: Aksi demo buruh yang menolak mengenai Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja, Kamis 8 Oktober 2020. Foto: Bruriy
JATIMNET.COM, Surabaya - Elemen buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) Jawa Timur kembali akan menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja atau yang dikenal Omnibus Law. Rencananya aksi digelar tiga hari, mulai 20-23 Oktober 2020.
Wakil Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nuruddin Hidayat mengatakan, tuntutan dalam aksi ini masih sama, yakni meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pembatalan Undang-undang Cipta Kerja.
Aksi akan dimulai dari titik kumpul di Kebun Binatang Surabaya (KBS), dan dilanjutkan long march menuju ke Gedung Negara Grahadi. Sebanyak 3000 orang diprediksi bakal ikut dalam aksi tersebut.
"Aksi akan terus digelar sampai Presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan Omnibus Law ini," ujar Nurudin, Senin 19 Oktober 2020.
BACA JUGA: KontraS Dampingi Tiga Anak Tersangka Perusak Fasum Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja
Nurudin mengaku telah melakukan berbagai antisipasi agar aksi tidak ditungganggi dan tak disertai tindakan-tindakan pengrusakan atau kerusuhan. Salah satunya dengan meminta seluruh elemen buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Getol untuk menggunakan atribut organisasi masing-masing.
"Ini untuk mencegah adanya provokator yang masuk ke dalam aksi massa. Yang tidak beratribur akan dikeluarkan dari barisan," tegasnya.
Ia mengakui, beberapa saat lalu memang ada perwakilan buruh yang difasilitasi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk melakukan mediasi dengan Menkopolhukam Mahfud MD. Namun pertemuan itu sepertinya tidak seperti yang diharapkan buruh.
BACA JUGA: Aksi Demo di Depan Grahadi, Polda Jatim Menyebutkan Didominasi Pelajar SMA/SMK
Pada pertemuan itu, kata Nurudin, perwakilan buruh meminta Mahfud MD menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo agar segera menerbitkan Perppu yang membatalkan Omnibus Law. Tetapi disarankan oleh Mahfud MD malah menyarankan para buruh menempuh jalur konstitusional, yakni mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Artinya, kata Nurudin, tuntutan perwakilan buruh tidak diakomodir oleh pemerintah pusat, melalui Menkopolhukam. Inilah yang menjadi salah satu dasar mereka kembali turun ke jalan menggelar aksi.
"Kita melanjutkan perjuangan secara konstitusial termasuk melakukan judicial review ke MK maupun melakukan aksi-aksi demonstrasi. Itu kan dilindungi undang-undang juga. Jadi demo alat perjuangan yang konstitusional juga," tandasnya.