Logo

Tipu Anggota TNI, Mafia Tanah Kavling Diringkus Polisi

Reporter:

Senin, 22 November 2021 15:00 UTC

Tipu Anggota TNI, Mafia Tanah Kavling Diringkus Polisi

MAFIA TANAH: Satreskrim Polrestabes Surabaya saat menggelar kasus mafia tanah yang telah diungkapnya, Senin 22 November 2021.

JAITMNET.COM, Surabaya - Eddy Sumarsono, berusia 55 tahun, warga Surabaya harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polrestabes Surabaya. Pasalnya, ia ditangkap oleh tim Satgas Mafia Tanah dari Satreskrim Polrestabes Surabaya, lantaran menjual tanah fiktif.

Akibatnya, ia sekarang harus mendekam di balik jeruji besi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena menjadi seorang mafia tanah alias makelar dengan menjual tanah fiktif. Lokasi tanah yang dijual dan ditawarkan ke pembeli itu di kawasan Medokan Ayu Tambak, nilainya mencapai Rp 22 miliar.

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Edy Herwiyanto menjelaskan, tersangka Eddy mengaku mempunyai aset tanah di kawasan Medokan Ayu, kemudian tanahnya di-kavling dipasarkan dengan membawa nama bendera PT Barokah Inti Utama, sudah diplot sesuai site plan.

Untuk mencari pembeli, Eddy mempromosikan tanah kavling-nya melalui penyebaran brosur dan media sosial. "Tersangka menawarkan sebidang tanah kepada 223 nasabah atau konsumen dengan harga per kavling antara Rp 90-300 juta," kata Kompol Edy Herwiyanto, Senin 22 November 2021.

Baca Juga: Perangi Mafia Tanah, Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan

Edy melanjutkan, setelah para pelanggannya membayar, Eddy tak kunjung memberikan berkas dokumen tanah yang telah dijanjikan. Pasalnya, tanah yang di promosikan itu memang tak benar-benar ada, melainkan tambak milik orang lan yang sudah meninggal dunia.

"Pada kenyataan sebenarnya tanah tersebut bukan milik tersangka atau PT (PT Barokah Inti Utama) tersebut, tapi ternyata tanah tersebut milik warga yang sejak tahun 79 sudah meninggal dunia," ujarnya.

Lebih lanjut, Edy mengatakan bahwa Eddy melalui PT Barokah Inti Utama ini sudah beroperasi sejak tahun 2015. Sejak awal beroperasi, tersangka sudah mendapatkan 223 nasabah. Modus dilakuakn tersangka Eddy ini memang tak langsung ketahuan, lantaran ia selalu berkelit tiap ditanyai kejelasan oleh para pelanggannya.

"Saat ini korban yang melapor di Polrestabes Surabaya ada sekitar tujuh orang, perwakilan dari korban yang lain. Sedangkan korban ada yang pegawai swasta, PNS, maupun anggota TNI," ia menguangkap.

Baca Juga: Banyak Keluhan di Kelurahan, Wali Kota Surabaya Akan Perbarui Aturan Perwali Terkait Ahli Waris

Salah satu korban, Djuhairi menuturkan bahwa ia tergiur promosi yang disampaikan melalui brosur atas adanya tanah di Medokan Ayu ini. Setelah membayar dengan mencicil, Djuhairi tak kunjung mendapatkan hak milik tanahnya. Akhirnya, anggota TNI ini pun melaporkan Eddy ke kepolisian.

"Saya beli Rp260 juta. Saya bayar Rp168 juta dengan cara dicicil ada yang tunai ada yang transfer. Beli tahun 2016 dijanjikan 4 tahun sudah dikavlimg-kavling ternyata gak ada tanahnya. Saya tanya katanya konservasi. Begitu saya minta uangnya lagi, dia kabur," sebutnya.

Atas perkara tersebut tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP Jo 64 karena berkelanjutan perbuatannya itu dengan ancaman hukuman 4 tahun.