Eddy Sumarsono, berusia 55 tahun, warga Surabaya harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polrestabes Surabaya. Pasalnya, ia ditangkap oleh tim Satgas Mafia Tanah dari Satreskrim Polrestabes Surabaya, lantaran menjual tanah fiktif.
Kepolisian Daerah Jawa Timur menabuh genderang perang terhadap mafia tanah. Untuk itu, Polda Jawa Timur melalui unit Direktorat Kriminal Umum (Ditrekrimum) membuka hotline pengaduan dari masyarakat yang merasa menjadi korban