Logo

Tiga Terdakwa Dihadirkan dalam Sidang Ujaran Kebencian Asrama Papua

Reporter:,Editor:

Kamis, 28 November 2019 10:58 UTC

Tiga Terdakwa Dihadirkan dalam Sidang Ujaran Kebencian Asrama Papua

TERDAKWA. Terdakwa Tri Susanti alias Mak Susi saat menjalani persidangan Dugaan Penyebaran Informasi berujung kerusuhan Rasial di Pengadilan Negeri Surabaya.Foto: Ist

JATIMNET.COM, Surabaya – Sidang pertama kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA di Asrama Mahasiswa Papua, berlangsung pada Rabu, 27 November 2019. Pendamping Mahasiswa Papua berharap semua saksi kunci yang dihadirkan, mampu mengungkap kasus secara menyeluruh.

"Yang terpenting adalah mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus rasial 16-17 Agustus 2019 silam hingga menyebabkan kerusuhan di Papua," ungkap Pendamping Mahasiswa Papua dan Pengacara Publik LBH Surabaya, Sahura, kepada Jatimnet.com, Kamis 28 November 2019.

Sahura menanggapi sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian yang menghadirkan ketiga terdakwa, di Ruang Chakra Pengadilan Negeri Surabaya.

BACA JUGA: Polisi Sarankan Tak Beritakan Pelemparan Ular di Asrama Mahasiswa Papua 

Yakni Staf Pegawai Kecamatan Tambaksari Syamsul Arifin, Tri Susanti alias Mak Susi, dan Youtuber Andria Ardiansyah. Tiga terdakwa tersebut menjalani sidang dengan tuntutan yang berbeda.

Syamsul Arifin didakwa mengeluarkan ujaran rasialis kepada mahasiswa Papua, seperti yang terekam dalam unggahan video. Ia didakwa dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Mak Susi didakwa karena dugaan penyebaran berita bohong terkait tiang bendera yang masuk selokan, dan menyebarkan pesan di grup Whatsapp dan memanggil massa ke lokasi Asrama Mahasiswa Papua. 

Ia didakwa Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA: Polisi Jadikan Veronica Koman Target Utama Kasus Kerusuhan Papua

Sedangkan, Youtuber Andria Ardiansyah didakwa karena menyebarkan video mengandung SARA, melalui akun Youtube SPLN Channel. Ia didakwa pasal yang sama dengan Mak Susi.

Menurutnya, masing-masing terdakwa membutuhkan saksi yang berbeda. Terdakwa Samsul misalnya, membutuhkan saksi yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung. “Bisa dari polisi, tentara, ormas, massa yang hadir di Asrama Papua,” katanya.

BACA JUGA: Kontras Minta Polisi Umumkan Penyebab Kematian Korban Kerusuhan Papua

Sementara, saksi untuk terdakwa Mak Susi seharusnya diambil dari anggota grup Whatsapp agar membuktikan penyebaran informasi.

Ia berharap seluruh pihak mau terbuka dan hadir dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung setiap Senin dan Rabu di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Bila kasus pidana umum, militer juga dimungkinkan hadir, dan semua pihak yang dibutuhkan kesaksiannya, semoga bisa terungkap dengan menyeluruh," harapnya.