Kamis, 03 June 2021 07:00 UTC
Kedaua terdakwa pencurian sepeda motor saat sidang secara daring di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis 3 Juni 2021. Foto: Agus.
JATIMNET.COM, Gresik - Muhammad Riskillah 37 tahun, asal Jalan Mirah Perum Pondok Permata Suci (PPS) Manyar, Gresik tidak ada kapoknya berurusan dengan persoalan hukum, terutama masalah tindak pidana kejahatan.
Pasalnya pria pengangguran yang merupakan residivis, ia pernah ditangkap dengan kasus curanmor pada tahun 2018 lalu, dan kini kembali bermasalah dengan hukum setelah mencuri motor.
Ia disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik bersama Purnomo Wahyudi 31 tahun asal Desa Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, yang tidak lain rekan saat mencuri.
Keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Siluh Candrawati dengan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP (pencurian dengan pemberatan) diancam penjara tujuh tahun.
Baca Juga: Tepergok Dorong Motor Curian, Residivis Curanmor di Probolinggo Diamuk Massa
Sementara, didepan Majelis Hakim yang diketuai Eddy, ke-dua terdakwa mengakui semua keterangan saksi dari korban maupun saksi dari oihak kepolisian. Keterangan saksi membuat ketua Majelis Hakim Eddy merasa ibah, beberapa bulan terakhir korban bekerja dan mengantar anak sekolah dengan meminjam motor saudaranya.
"Tolong Jaksa nanti motor korban segera dikeluarkan, kasihan bapaknya (korban) tidak bisa bekerja," perintah Hakim Eddy pada JPU saat persidangan, Kamis 3 Juni 2021.
Kembali Eddy memastikan pada kedua terdakwa terkait penyesalan atas perbuatannya yang merugikan korban nya. "Saya menyesal pak Hakim," kata terdakwa.
Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor 15 TKP Ditangkap, Satu Orang Ditembak
Namun demikian Hakim tetap menyuruh ke-dua terdakwa untuk bertobat dan banyak berdoa agar tuntutan yang akan dibacakan minggu depan bisa sedikit ringan hukumannya.
Diketahui, pasal 363 ayat (1) ke-4 tidak bisa dilepaskan dari pasal genus-nya yaitu pasal 362 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun: Ke-4 pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Sebagai catatan, ke-dua terdakwa diamankan petugas kepolisian yang mendapat laporan masyarakat dan mengutit nya saat mengganti plat nomer motor hasil curiannya di sebuah rumah di Jalan Marabahan, Desa Yosowilangon, Manyar, Gresik.