Jumat, 07 May 2021 13:00 UTC
CURANMOR. Polres Probolinggo merilis kasus curanmor di 15 TKP, Jumat, 7 Mei 2021. Salah satu pelaku ditembak karena melawan saat ditangkap. Foto : Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo - Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di 15 TKP akhirnya diringkus Polres Probolinggo.
Keduanya adalah Herman, 34 tahun, warga Desa Gondosuli, Kecamatan Pakuniran, dan Ahmad Fauzi, 26 tahun, warga Desa Sambirampak Kidul, Kecamatan Kotanyar, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan menyebutkan aksi kedua pelaku akhirnya terhenti setelah tertangkap tangan melakukan aksi pencurian motor di wilayah Kecamatan Pakuniran, Selasa, 27 April 2021.
Motor yang dicuri yakni Honda Vario 125 warna merah hitam bernopol N 2602 NE milik Halil, 34 tahun, warga Desa Bucor Kulon. Saat kejadian, motor korban tengah terparkir di sebuah warung kopi di daerah setempat.
BACA JUGA: Dua Pemuda Pelaku Curanmor Sembilan TKP di Probolinggo Dibekuk
Saat akan ditangkap, salah seorang pelaku bahkan mencoba melawan petugas. Dinilai membahayakan, kaki yang bersangkutan akhirnya ditembak petugas.
"Karena mencoba melawan, petugas pun mengambil tindakan terukur guna melumpuhkan pelaku," kata Ferdy, Jumat, 7 Mei 2021, di Mapolres Probolinggo
Usai keduanya diamankan, Polsek Pakuniran bersama Polres Probolinggo melakukan pengembangan penyelidikan.
Setelah ditelusuri, didapati 16 unit kendaraan bermotor roda dua hasil pencurian kedua pelaku. Seluruhnya dicuri pelaku menggunakan kunci letter T.
"Jadi kedua pelaku beraksi secara mobile atau berkeliling. Ketika sudah mendapati incarannya, barulah keduanya beraksi," kata Ferdy.
BACA JUGA: Curanmor Meningkat di Bulan Ramadan, Motor Hilang Menjelang Sahur
Ferdy menyampaikan jika 15 TKP yang jadi sasaran pelaku terbagi di dua wilayah berbeda antara lain lima TKP di wilayah hukum Polres Probolinggo dan sepuluh TKP di wilayah hukum Polres Situbondo.
"Perlu diketahui, salah satu pelaku ini merupakan residivis kasus penganiayaan sebanyak dua kali dan narkotika," kata Ferdy.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.