Selasa, 20 April 2021 09:40 UTC
CURANMOR. Polres Probolinggo merilis kasus pencurian motor di sembilan TKP, Selasa, 20 April 2021. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Dua pemuda spesialis pelaku pencurian sepeda motor yang kerap melancarkan aksinya di Kabupaten Probolinggo akhirnya dibekuk polisi.
Keduanya adalah Nurul Yakin, 20 tahun, warga Desa Tlogo dan Muhammad Rizal Effendi, 19 tahun, warga Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris.
Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan menyebutkan jika kedua pelaku telah beraksi di sembilan titik berbeda. Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci T untuk membobol kunci motor korban.
Pelaku juga menggunakan sebuah sepeda motor sport Honda CBR 150 guna melancarkan aksinya.
BACA JUGA: Kawanan Pencuri di Probolinggo Nekat Curi Tiga Motor di Dalam Rumah
"Jadi ada tiga unit motor hasil aksi pencurian motor oleh pelaku. Semua pencurian dilakukan di wilayah hukum Polres Probolinggo," ujar Ferdy, Selasa, 20 April 2021.
Ferdy mengungkapkan aksi kedua pelaku akhirnya terhenti setelah keduanya tertangkap basah warga hendak melancarkan aksi pencurian motor di Kecamatan Maron.
Motor tersebut merupakan milik Muhammad Kusyono, 45 tahun, warga Dusun Krajan RT 05 RW 01, Desa Sumber Poh, Kecamatan Maron.
BACA JUGA: Siang Bolong, Pelaku Curanmor Beraksi di Depan Klinik Ponpes Genggong
Saat kejadian, motor matic korban tengah terparkir di depan bengkel Hayasa, Desa Sumber Poh, Kecamatan Maron, Minggu, 4 April 2021, sekitar pukul 02.00 WIB.
"Saat penangkapan itu, satu pelaku sempat berhasil kabur. Namun setelah dilakukan pengembangan, bersangkutan akhirnya bisa ditangkap," kata Ferdy.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebuah motor matic Honda Beat berwarna biru, sebuah kunci T, dan dua unit ponsel.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.