Logo

Tepergok Dorong Motor Curian, Residivis Curanmor di Probolinggo Diamuk Massa

Reporter:,Editor:

Selasa, 01 June 2021 11:40 UTC

Tepergok Dorong Motor Curian, Residivis Curanmor di Probolinggo Diamuk Massa

Ilustrasi curanmor

JATIMNET.COM, Probolinggo – Seorang residivis pelaku pencurian motor di Kabupaten Probolinggo diamankan petugas setelah sempat jadi sasaran amuk massa.

Pelaku adalah Arifin bin Tisnan, 36 tahun, warga Dusun Gunung Parang, Desa Gununggeni, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Arifin diamankan setelah kedapatan menggondol sepeda motor Scoopy bernopol L-4391-AJ milik Usman Musyarofah, warga Dusun Krajan RT 04 RW 02, Desa Liprak Wetan, Kecamatan Banyuanyar.

Kanit Reskrim Polsek Banyuanyar Aipda Andri Okta menyebutkan jika peristiwa tersebut terjadi Selasa dini hari, 1 Juni 2021, sekitar pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA: Sempat Kabur dari Ruang Penyidik Polsek, Tahanan Spesialis Curanmor di Probolinggo Ditemukan Tewas

Aksi pelaku terbongkar setelah salah seorang warga sekitar, Abdul Manaf, memergoki Arifin bersama seorang rekannya sedang mendorong motor hasil curiannya.

Merasa curiga, Manaf lantas menegur keduanya dan menanyakan alasan motor yang dibawa dengan cara didorong. Benar saja, merasa aksinya diketahui, Arifin kemudian mengeluarkan sebilah celurit yang disimpan di balik punggungnya.

“Mereka kemudian terlibat perkelahian, sampai perut Abdul Manaf mengalami luka gores, serta bagian bibirnya juga," ujar Okta.

Menerima serangan itu, korban langsung berteriak minta tolong sampai akhirnya warga berdatangan dan menangkap pelaku. Sebagian warga juga langsung menghubungi pihak kepolisian.

"Rrekan pelaku berhasil kabur saat akan ditangkap warga. Sementara Arifin sudah kami amankan," kata Okta.

BACA JUGA: Dua Pelaku Curanmor 15 TKP Ditangkap, Satu Orang Ditembak

Okta menambahkan modus yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya, yakni menggondol motor korban yang tengah terparkir di halaman rumah.

Guna memuluskan aksinya, mereka menggunakan kunci T untuk merusak kunci motor korban. Setelah berhasil membobol kunci motor, barulah pelaku membawa kabur motor korban.

Petugas mencatat pelaku telah dihukum dan masuk penjara atas kasus yang sama sebanyak dua kali. Pertama pada 2013 lalu dengan TKP wilayah Kecamatan Tegalsiwalan.

Lalu aksi yang kedua pada 2016 lalu dengan TKP pencurian motor di wilayah Kecamatan Banyuanyar.