Logo

Tidak Daftar di Hari Pertama, Baspalon Pilkada Mojokerto Pungkasiadi-Titik Lebih Mempersiapkan Berkas

Reporter:,Editor:

Jumat, 04 September 2020 09:40 UTC

Tidak Daftar di Hari Pertama, Baspalon Pilkada Mojokerto Pungkasiadi-Titik Lebih Mempersiapkan Berkas

BASPALON. Bupati Mojokerto Pungkasiadi saat melihat kondisi pendaftaran BanPres UMKM. Dia kini maju lagi diusung tiga partai di Pilkada Mojokerto. Foto: Karin/Dokumen

JATIMNET.COM, Mojokerto - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati Pungkasiadi dan Wakil Bupati Mojokerto Titik Masudah, akan melakukan pendaftaran ke kantor KPUD Mojokerto pada hari Minggu 6 September. Sebab, saat ini tim sukses (timses) yang sudah dibentuk telah mempersiapkan mengenai kelengkapan berkas.

"Insyallah saya dan Mbak Titik nanti kesana kira-kira daftar nya hari Minggu-lah. Biar urut dan paling tidak kita memakai protokol kesehatan, apa aturan dari KPU harus kita lakukan dan kita dukung," ungkapnya, Jumat, 4 September 2020.

Meski demikian, petahana Pungkasiadi yang diusung dua partisi besar, yakni PDI-P,  PKB dan partai PBB ini meyakini kelengkapan berkas yang disiapkan timsesnya selesai sebelum pendaftaran di KPU. "Insya Allah berkas kami verifikasi terus, dan hari ini kami rapatkan mungkin kekurangannya bisa kami cukupi. Biar jika ada yang kurang kami cukupi," ucap Abah Inung sapaan akrabnya.

Dirinya yang menjabat Bupati Mojokerto saat ini, tetap memilih mengikuti aturan KPU dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di tahun 2020 ini. Salah satunya harus melakukan cuti sebagai pimpinan kepala daerah selama mengikuti proses tahapan Pilkada usai melakukan pendaftaran di KPU.

BACA JUGA: Pendaftar Pertama ke KPU, Bapaslon Yoko-Nisa Optimis Menang di Pilkada Mojokerto

Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah gubernur, bupati dan walikota pada pasal 70 ayat 3. Dimana menyatakan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan.

Pertama, tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara saat petahana cuti untuk kembali ikut Pilkada. Serta, ketiga, pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Persiapan cuti, ya sudah. Artinya sekarang masih incomben, yang menyiapkan semua berkas nya Kabag Pemerintahan. Saya jalankan perintah PKPU nya seperti apalah, toh ada kita ada LO penyambung. Pastinya kita lakukan tetap sesuai aturan demokrasi yang baik," imbuhnya.

BACA JUGA: Maju dari Jalur Perseorangan, Edi Weliang Gandeng Eka di Pilkada Mojokerto

Saat disinggung Plt dirinya sebagai Kepala Daerah selama proses tahapan Pilkada 2020, Ia menyerahkan semuanya kepada Pemprov."Hal tersebut merupakan kewenangan Gubernur. Tentunya yang berkomunikasi merupakan Sekda diwakili Kabag Pemerintah," imbuhnya.

Dirinya dan adik Menteri Ketanagakerjaan Titik Masuda lebih memilih mengambil konsep Nasionalis Religius dalam pendaftaran nanti, layaknya seperti penggambaran warna dominasi gabungan ketiga partai besar "Merah Hijau".

"Kita pastikan ikut aturan dari KPU seperti apa dalam proses pendafaataran nanti, baik jumlah rombongan yang bisa ikut berapa orang karena masih pandemi. Mudah-mudahan damai sejuklah," tandasnya.