Logo

Maju dari Jalur Perseorangan, Edi Weliang Gandeng Eka di Pilkada Mojokerto

Reporter:,Editor:

Jumat, 10 January 2020 23:27 UTC

Maju dari Jalur Perseorangan, Edi Weliang Gandeng Eka di Pilkada Mojokerto

NON PARPOL. Pasangan bakal calon bupati dan wakilnya, Edi Weliang dan Eka Setya Hari Suci, saat mengurus akun Sistem Informasi Pencalonan di KPU Kabupaten Mojokerto, Jumat 10 Januari 2020. Mereka maju dari jalur perseorangan. Foto: Karina

JATIMNET.COM, Mojokerto – Bakal calon Bupati Mojokerto dari jalur perseorangan Edi Weliang mengumumkan nama Eka Setya Hari Suci (29) sebagai bakal calon wakil bupati yang mendampinginya dalam bursa kepala daerah.

“Terbukti kan, apa saya bilang. Calon wakil saya wanita, muda, dan cantik,” kata dia saat mengurus akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto, Jumat 10 Januari 2020 siang.

Kriteria seperti itu pernah ia janjikan saat pengambilan formulir pendaftaran pada bulan lalu.

Edi-mengaku berlatar belakang budayawan, warga Pohkecik Kecamatan Dlanggu, datang ke KPU dengan berkemeja kuning dan peci merah.

Sedangkan Eka-biasa disapa Eci, warga Trawas, mengenakan kemeja putih dengan rambut disanggul. Orang tua tunggal untuk putri berusia lima tahun itu dikenal sebagai presenter dan manajer penyelenggara even.

BACA JUGA: Gandeng Nisa, Yoko Deklarasi Jadi Calon Bupati Mojokerto

Edi berdalih memilih sosok muda sebagai pasangan karena Mojokerto butuh figur pemimpin yang benar-benar baru. “Ini sesuai tema kami, yaitu perubahan Mojokerto,” katanya.

Dalam percaturan politik, nama Eka terbilang baru. “Saya belum pernah terjun di dunia politik,” kata Eka, mengakui.

Ia mengatakan sempat ragu akan berlaga di Pilkada. Tapi, ia mengklaim, setelah banyak dukungan mengalir, ia optimistis mendampingi Edi. “Saat ada kesempatan kenapa tidak. Ini pengetahuan baru juga,” katanya.

Setelah mendapat akun Silon-berupa username dan password, pasangan calon perseorangan diwajibkan mengunggah 62.338 bukti pendukungnya. KPU memberi tenggat hingga 23 Februari 2020.

BACA JUGA: Borong 50 Kursi, Politik di Jelang Pilkada 2020 Mojokerto Mulai Panas

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Kabupaten Mojokerto Achmad Arif mengatakan, data wajib unggah adalah formulir B1 yang dilampiri bukti fotokopi KTP elektronik dan surat keterangan dukungan. “Selama proses input itu, kami bisa memantau pergerakan datanya,” katanya.

Tahap berikutnya, ia melanjutkan, data yang terunggah di Silon; berupa formulir B1 dan rekapitulasi dukungan (formulir B2) harus dicetak. Nantinya, KPU akan memverifikasi seluruhnya.

Ia mengimbau calon perseorangan serius mempersiapkan syarat pencalonan itu. Sebab, selain memakan waktu dan tenaga besar, sesuai Peraturan KPU nomor 18 tahun 2018, calon perseorangan yang tak lolos verifikasi administrasi dilarang mencalonkan melalui jalur partai politik. “Jadi harus diperhatikan betul,” katanya.

Menanggapi rumitnya syarat pencalonan, Edi enteng menjawab. “Saya ngopi sajalah, sudah ada yang urus semuanya,” katanya.

Pada Pilkada Kabupaten Mojokerto 2020, ada dua pasangan calon perseorangan; Defri Ervanda K-Subagya dan Edi-Eka. Tapi sejak KPU menerbitkan akun Silon pada Kamis kemarin, baru Edi-Eka yang mengambil username dan password untuk mengunggah syarat pencalonan.