Rabu, 21 August 2019 08:42 UTC
TAHAP DUA. Hendry Limahelu saat menjalani pelimpahan berkas ke Kejaksaan Surabaya dan segera diisdangkan di PN Surabaya. Foto: Dok.
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menunggu jadwal sidang basis grup band Boomerang, Hulbert Hendry Limahelu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa yang meneliti berkas Hendry, sapaannya telah menyatakan sempurna dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
“Jadwal sidangnya belum keluar, kami masih menunggu pelaksanaan sidang Hulbert Hendry Limahelu,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar, Rabu 21 Agustus 2019.
BACA JUGA: Anggota Grup Musik Boomerang Jalani Tahap Dua di Kejari Surabaya
Meskipun artis, Farriman menegaskan tidak ada perlakuan khusus pada tersangka. “Kami perlakukan sama dengan tersangka lainnya. Tidak ada perlakuan khusus saat menjalani sidang,” Farriman menambahkan.
Dalam berkas itu Hendry dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA: Kejari Surabaya Teliti Berkas Pemain Bass Boomerang
Hendry ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya di Kalongan Kidul pada 16 Juni 2019 lalu. Polisi juga menemukan barang bukti 6,7 gram ganja pada saat penggerebekan.
Saat dirilis Polrestabes Surabaya, Hendry menambahkan, alasannya memakai ganja untuk pengobatan. Sebab Hendry mengaku menderita bronkitis. Kondisi ini nantinya tersangka akan mengajukan rehabilitasi.