
Reporter
M. Khaesar Januar UtomoSabtu, 20 Juli 2019 - 02:16
Editor
Hari Santoso
Foto: Hulbert Hendry Limahelu. dok.
JATIMNET.COM, Surabaya - Berkas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang menjerat pemain bass band Boomerang, Hulbert Hendry Limahelu telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Saat ini berkas kasus tersebut masih diteliti jaksa peneliti.
"Kami memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas berkas yang menjerat bassist dari grup band Boomerang," ucap Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar, Sabtu 20 Juli 2019.
Saat disinggung apa dalam berkas itu Henry ajukan rehabilitasi, Farriman belum bisa memastikan. "Kami belum bisa menyimpulkan dan jaksa masih meneliti berkas itu," ucapnya.
BACA JUGA: Kejari Surabaya Terima SPDP Basis Boomerang
Meskipun begitu, Farriman menilai rehabilitasi merupakan hak dari tersangka penyalahgunaan narkoba. "Itu hak mereka, tapi kami belum memberikan tanggapan," ucapnya.
Henry ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya di Kalongan Kidul pada 16 Juni lalu. Bersama tersangka, polisi juga menemukan barang bukti 6,7 gram ganja.
Saat dirilis oleh Polrestabes Surabaya, Henry menambahkan, alasannya memakai ganja untuk pengobatan. Ia mengaku mempunyai sakit bronkitis. Ia pun berharap, pada saat rehabilitasi nanti, akan membawa dampak lebih baik bagi dirinya.
BACA JUGA: Basis Boomerang Ditangkap Karena Narkoba
"Dapat barangnya dari teman kompleks. Saya sakit bronkitis, saya pakai itu merasa lebih baik. Mungkin pemerintah bisa melihat ini, meninjau kembali, dan merevisi UU soal ini," ungkapnya.
Kini Henry ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Dia disangka dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 111 ayat 1 Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.