Minggu, 07 July 2019 03:25 UTC
PENGOBATAN. Basis Boomerang, Hulbert Hendry Limahelu mengaku konsumsi ganja untuk pengobatan penyakit bronkitis yang dideritanya. Foto: Ist
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Basis grup band Boomerang Hulbert Henry Limahelu.
Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar mengatakan, pihaknya telah menunjuk jaksa peneliti untuk memeriksa berkas tersebut, meski berkasnya belum dilimpahkan ke jaksa.
“Tidak ada batas waktu kapan berkas perkara harus diserahkan penyidik ke jaksa setelah diterimanya SPDP tersebut. Jaksa masih pelimpahan berkasnya,” kata Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar, Minggu 7 Juli 2019.
BACA JUGA: Basis Boomerang Ditangkap Karena Narkoba
Pengacara Henry, Rudhy Wedhasmara menyatakan, pihaknya akan mengupayakan agar kliennya itu dapat diasesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya. Ganja yang dimiliki Henry menurut Rudhy hanya untuk konsumsi sendiri bukan untuk dijual kembali.
"Dia hanya pemakai saja. Karena dia sakit bronkitis dan percaya kalau konsumsi ganja tidak sakit lagi," kata Rudhy.
Henry ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya di Kalongan Kidul, 16 Juni 2019. Polisi juga menemukan barang bukti 6,7 gram ganja.
BACA JUGA: BNNK Surabaya Gagalkan Peredaran 24 Ribu Pil Koplo
Saat dirilis oleh Polrestabes Surabaya, Henry mengaku alasannya memakai ganja untuk pengobatan. Ia mempunyai sakit bronkitis dan berharap pada saat rehabilitasi nanti akan membawa dampak lebih baik bagi dirinya.
"Dapat barangnya dari teman kompleks. Saya sakit bronkitis, saya pakai itu merasa lebih baik. Mungkin pemerintah bisa melihat ini, meninjau kembali, dan merevisi UU soal ini," ungkapnya.
Kini Henry ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Dia disangka dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.