Kamis, 08 August 2019 14:26 UTC
DITAHAN. Pentolan grup band Boomerang, Hulbert Hendry Limahelu (tengah) menjalani tahap dua di Kejari Surabaya setelah berkasnya dinyatakan sempurna. Foto: M.Khaesar Glewo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tersangka Hulbert Hendry Limahelu dan barang bukti. Pelimpahan ini dilakukan penyidik Polrestabes Surabaya usai lengkapnya berkas kasus yang menjerat basis grup musik Boomerang tersebut.
Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto dikonfirmasi, mengatakan pelimpahan ini dilakukan setelah berkas yang menjerat Hendry dinyatakan lengkap atau sempurna. Dalam kasus ini Hendry langsung ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya.
“Tersangka sudah kami tahan hari ini (Kamis 8 Agustus 2019), untuk mengangisipasi kaburnya tersangka,” kata Anton, Kamis 8 Agustus 2019.
BACA JUGA: Kasus Narkoba Basis Boomerang, Tersangka dan BB Tak Kunjung Dilimpahkan
Anton menjelaskan jika dalam tahap dua kasus yang menjerat Hendry ini, Kejari Surabaya menerima barang bukti dua bungkus ganja yang diamankan penyidik Satresnarkoba Polresrabes Surabaya.
“Dari tahap dua ini kami memeriksa identitas pelaku, serta beberapa keterangan pelaku yang ada dalam berkas kasus tersebut,” bebernya.
Hendry menjalani tahap dua di Kejari Surabaya, hari ini sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu Hendry dilimpahkan ke kejaksaan usai berkasnya dinyatakan lengkap atau sempurna.
“Kami tahan untuk 20 hari, sambil melengkapi proses pembuatan surat dakwaan,” Anton menambahkan.
BACA JUGA: Basis Boomerang Ditangkap Karena Narkoba
Dalam berkas itu tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hendry ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya di Kalongan Kidul pada 16 Juni 2019. Dia ditangkap bersama tersangka lain, polisi juga menemukan barang bukti 6,7 gram ganja.
Saat dirilis Polrestabes Surabaya, Hendry menambahkan alasannya memakai ganja untuk pengobatan yang saat ini dia derita seperti sakit bronkitis. Kondisi ini nantinya bisa saja membuat tersangka menjalani rehabilitasi.
