Logo

Kasus Narkoba Basis Boomerang, Tersangka dan BB Tak Kunjung Dilimpahkan

Reporter:,Editor:

Minggu, 04 August 2019 09:21 UTC

Kasus Narkoba Basis Boomerang, Tersangka dan BB Tak Kunjung Dilimpahkan

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Negeri Surabaya hingga kini masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus narkoba yang menimpa basis Boomerang Hulbert Hendry Limahelu.

Jaksa peneliti Kejari Surabaya sudah menyatakan berkas kasus yang ditangani penyidik Polrestabes Surabaya ini lengkap sejak dua Minggu lalu.

"Kami sudah mengirimkan surat P-21 sejak dua minggu lalu ke Polrestabes Surabaya, cuma memang belum dilimpahkan saja ke Kejaksaan," ucap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, Farriman Isandi Siregar, Minggu 4 Agustus 2019.

BACA JUGA: Berkas Kasus Narkoba Basis Boomerang Dinyatakan Lengkap

Saat disinggung apa kendala penyidik Polrestabes Surabaya tidak juga melimpahkan tahap dua kasus yang menjerat Hendry, Farriman tidak mengetahuinya. "Yang pasti memang belum kami terima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polrestabes," ucapnya.

Farriman menambahkan, sampai saat ini penyidik dengan jaksa peneliti terus melakukan komunikasi. "Tapi memang kami masih menunggu penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ini," ucapnya.

Sebelumnya, Hendry ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya di Kalongan Kidul pada 16 Juni 2019 lalu. Bersama tersangka, polisi juga menemukan barang bukti 6,7 gram ganja.

BACA JUGA: Basis Boomerang Ditangkap Karena Narkoba

Saat dirilis oleh Polrestabes Surabaya, Hendry menambahkan, alasannya memakai ganja untuk pengobatan. Ia mengaku mempunyai sakit bronkitis dan berharap bisa direhabilitasi supaya berdampak lebih baik bagi dirinya.

Hendry kemudian ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 111 ayat 1 Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.