Logo

Berkas Kasus Narkoba Basis Boomerang Dinyatakan Lengkap

Reporter:,Editor:

Sabtu, 27 July 2019 14:32 UTC

Berkas Kasus Narkoba Basis Boomerang Dinyatakan Lengkap

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan berkas kasus narkoba yang menjerat basis grup Band Boomerang, Hulbert Hendry Limahelu lengkap.

"Kami segera minta penyidik Polrestabes Surabay menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejari Surabaya," ucap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, Farriman Isandi Siregar, Sabtu 27 Juli 2019.

Farriman menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk memasuki ke tahap dua sebelum masa tahanan tersangka habis. Saat disinggung apa dalam berkas itu tersangka mengajukan rehabilitasi, Farriman mengaku belum memeriksa berkas tersebut.

BACA JUGA: Basis Boomerang Ditangkap Karena Narkoba

Hendry ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya di Kalongan Kidul pada 16 Juni 2019. Polisi juga menemukan barang bukti 6,7 gram ganja dalam penangkapan ini.

Saat dirilis oleh Polrestabes Surabaya, Hendry beralasan memakai ganja untuk pengobatan. Ia mengaku mempunyai sakit bronkitis dan berharap direhabilitasi agar membawa dampak lebih baik bagi dirinya.

BACA JUGA: Kejari Surabaya Terima SPDP Basis Boomerang

"Dapat barangnya dari teman kompleks. Saya sakit bronkitis, saya pakai itu merasa lebih baik. Mungkin pemerintah bisa melihat ini, meninjau kembali, dan merevisi UU soal ini," ungkapnya waktu itu.

Kini Hendry ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Dia disangka dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 111 ayat 1 Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.