Rabu, 05 August 2020 04:00 UTC

PENGECEKAN ASN. Seluruh ASN pemkab Gresik dicek suhu badanya saat hendak masuk gerbang kantor Pamkab Gresik. Foto: Agus.
JATIMNET.COM, Gresik - Sebanyak 262 pegawai aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Gresik mendapat sanksi pengurangan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP). Pasalnya, mereka semuanya terlambat datang saat masuk ke kantor Pemda Gresik.
Hal itu diketahui, saat Bupati Sambari Halim Radianto beserta Pejabat yang lain selama tiga hari melakukan pengecekan langsung di gerbang masuk kantor Pemda Gresik guna mengetahui pegawai aparatur sipil negara yang datang terlambat dan ingin mengetahui alasan keterlambatannya.
Dimana hari pertama, Senin 3 Agustus 2020 terdapat 179 pegawai yang terlambat, hari kedua ada 62 pegawai ASN. Dan di hari ketiga sebanyak 21 pegawai yang terlambat datang masuk ke kantor Pemda Gresik.
Pemantauan yang dilakukan Bupati Sambari karena di tengah pandemi Covid-19, kalau pegawai sipil sudah dimulainya bekerja dengan normal setelah Work From Home (WFH). Namun, masih saja ada yang terlambat datang masuk kerja.
BACA JUGA: Pondok Observasi dan Rehabilitasi Pasien Cobid-19 Gelora Joko Samudro Resmi Dibuka
Kepala Inspektorat Kabupaten Gresik, Edi Hadi Siswoyo mengatakan setiap ASN yang terlambat datang di kumpulkan di depan kantor Bupati Gresik untuk diberi pembinaan.
"Seperti dua hari sebelumnya. Mereka diharuskan mengikuti apel khusus. Untuk apel yang ketiga ini mereka akan diapelkan pada siang hari," katanya Rabu 5 Agustus 2020.
Mengutip yang disampaikan Bupati, lanjutnya selain sanksi untuk ASN yang terlambat tidak hanya diapelkan di halaman kantor Bupati, namun juga diikuti sanksi yang lain yaitu pengurangan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) ASN.
“Untuk ASN yang punya eselon, catatan keterlambatan ini akan dijadikan bahan rapat Baperjakat untuk penempatan seseorang dalam menduduki jabatan eselon di Pemkab Gresik,” ujarnya.
BACA JUGA: Songkok Lukis Asal Gresik Tetap Laris di Tengah Pandemi Covid-19
Menurutnya, penertiban ini akan terus dilakukan oleh Bupati serta jajaran Penegak Disiplin ASN Pemkab Gresik, di era new normal ini, tetap harus memberikan layanan maksimal kepada masyarakat.
"Mengaktifkan kembali pelayanan seperti keadaan normal. Tentunya protocol Kesehatan dan Peraturan Bupati nomer 22 tahun 2020 dikedepankan,” papar Edi.
Sementara Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik, Reza Pahlevi mengatakan, untuk pengaturan kinerja ASN di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diserahkan kepada Kepala OPD masing-masing.
“Sesuai pernyataan Bupati para Kepala OPD tersebut mengatur anak buahnya sesuai efektifitas kinerjanya, yang penting pelayanan masyarakat harus tetap berjalan. Sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah Provinsi maupun Pemerintah pusa," pungkas Reza.
