Logo

Terkait Pembentukan BPRS, RSUD dr Soetomo Sebut Sudah Ada Dewan Pengawasnya

Reporter:,Editor:

Senin, 07 October 2019 12:25 UTC

Terkait Pembentukan BPRS, RSUD dr Soetomo Sebut Sudah Ada Dewan Pengawasnya

Ilustrasi Gilas Audi

JATIMNET.COM, Surabaya - Rencana pembentukan Badan Pengawas Rumah Sakit di tingkat Provinsi Jawa Timur ditanggapi oleh Rumah Sakit dr Soetomo Jawa Timur.

Humas RSUD dr Soetomo Jawa Timur, Pesta Parulian menyebut rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu telah memiliki Dewan Pengawas yang memiliki fungsi sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit.

"Sudah ada Dewan Pengawas di RSUD dr Soetomo," ungkap dr Pesta Parulian kepada Jatimnet.com, Senin 7 Oktober 2019.

BACA JUGA: BPJS Watch Minta Pembentukan Badan Pengawas Rumah Sakit Sebelum 2020

Mengenai Badan Pengawas Rumah Sakit yang diusulkan buruh pihaknya belum mengetahui secara detail terkait usulan tersebut. Ia mengaku akan meminta petunjuk pimpinan terkait hal tersebut.

Ia menginformasikan, untuk menjaga pelayanan dan pengawasan di RSUD dr Soetomo, sudah memiliki lima orang dewan pengawas dari berbagai pemangku kepentingan.

"Terdiri dari wakil pemerintah provinsi, dinas kesehatan provinsi, akademisi Universitas Airlangga, PERSI, dan masyarakat pemerhati rumah sakit," ujarnya.

BACA JUGA:  Digeruduk Buruh, DPRD dan Disnaker Jawa Timur Sepakati Tuntutan

Sementara itu, perwakilan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Jazuli menyampaikan perbedaan antara BPRS dan DPRS di rumah sakit.

"DPRS mungkin itu internal ya, tapi BPRS beda, yakni dibuat oleh Pemerintah," ungkap Jazuli, perwakilan buruh yang turut melakukan audiensi saat aksi buruh, Rabu 3 Oktober 2019.

Ia menyebut, kedudukan BPRS berada di tingkat pusat dan provinsi, sehingga bertanggung jawab ke pemerintah bukan ke rumah sakit.

BACA JUGA:  Tolak Kenaikan BPJS Kesehatan, Buruh Minta Badan Usaha Daftarkan Pekerjanya

"Di tingkat pusat bertanggung jawab ke presiden, di tingkat provinsi bertanggung jawab ke gubernur. Jadi tidak ada di rumah sakit," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya terus mendesak agar pembentukan BPRS segera direalisasikan sebelum tahun 2020 mendatang agar fungsi pengawasan rumah sakit turut dilakukan oleh pihak eksternal.

"Pembentukan BPRS ini didasarkan pada pergub jatim yang sudah beberapa tahun lalu dibuat tapi sampai sekarang belum teralisasi," tegas Jazuli.