Senin, 27 October 2025 09:00 UTC
Sukirman, terdakwa kasus pengurangan isi kemasan minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 17 Oktober 2025. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Sukiman, terdakwa kasus pengurangan takaran dalam kemasan minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita.
Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Zulkarnain itu lebih ringan empat bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya, Sukirman dituntut hukuman 14 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperdagangkan barang tidak sesuai dengan ukuran yang sebenarnya.
“Terdakwa terbukti memperdagangkan barang tidak sesuai dengan ukuran yang seharusnya,” kata Zulkarnain dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya, Senin, 27 Oktober 2025.
Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
BACA: Volume Minyakita Tak Sesuai Takaran, Disperindag Lamongan Telusuri Produsen Nakal
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa telah merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan konsumen terhadap produk kebutuhan pokok yang disubsidi pemerintah.
“Masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan barang sesuai dengan label dan standar yang berlaku. Perbuatan terdakwa telah melanggar prinsip keadilan dalam perlindungan konsumen,” lanjut hakim.
Usai mendengar putusan, terdakwa Sukiman menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Masih pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap Sukiman di hadapan majelis hakim.
Sementara, JPU Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga menyatakan hal serupa. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” katanya menanggapi vonis majelis hakim.
Masa pikir-pikir itu berlangsung hingga tujuh hari pascapersidangan putusan digelar PN Surabaya. Selama tenggat waktu tersebut, pihak terdakwa maupun JPU masih bisa menentukan sikap. Apakah menerima putusan sidang atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Jawa Timur di Surabaya.
BACA: Minyakita Tak Sesuai Takaran Beredar di Pasaran Banyuwangi
Selama proses persidangan, Sukiman diketahui tidak menjalani penahanan. Jaksa menilai terdakwa bersikap kooperatif dan memiliki izin usaha industri minyak goreng yang sah.
Dalam sidang terungkap, praktik pengurangan volume minyak goreng subsidi dalam kemasan merek MinyaKita dijalankan Sukiman sejak tahun 2023 hingga 2025.
Produk yang seharusnya berisi 1.000 mililiter (1 liter), ternyata hanya diisi antara 850 hingga 900 mililiter.
“Sejak 2023 jual MinyaKita, baru saya kurangi takarannya. Ada yang 850 ml, ada juga 900 ml,” kata Sukiman dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Praktik tersebut terungkap setelah masyarakat melaporkan dugaan kecurangan kepada Polda Jawa Timur.
Petugas kemudian melakukan pengukuran langsung di Pasar Wonokromo, Surabaya, dan mendapati bahwa isi dalam kemasan tidak sesuai dengan label dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dari hasil penggeledahan di gudang milik terdakwa di bawah bendera UD Jaya Abadi, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Mulai dari, 9 tangki minyak, 2 tandon minyak, 10 mesin pengisi kemasan pouch, 50 sak botol kosong, 80 kardus Minyak Kita kemasan pouch, dan 160 kardus Minyak Kita kemasan botol siap jual.
BACA: Polisi Gerebek Distributor Minyak Goreng Curah Kemasan Tanpa Izin Edar di Mojokerto
Selain itu, dokumen perizinan usaha dan sejumlah peralatan industri turut diamankan sebagai barang bukti.
Dalam putusan pengadilan, majelis hakim memutuskan mengembalikan dokumen dan peralatan industri kepada terdakwa. Sementara, seluruh minyak goreng siap jual dirampas untuk negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran produk MinyaKita merupakan minyak goreng subsidi yang dihadirkan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.
Hakim Zulkarnain dalam pertimbangannya menegaskan, pelaku usaha wajib menjaga kejujuran dan transparansi terhadap produk yang dipasarkan, terutama barang kebutuhan pokok yang melibatkan kebijakan pemerintah.
“Tindakan seperti ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah dan mencederai keadilan ekonomi,” ujarnya.
Kepolisian dan Dinas Perdagangan Jawa Timur juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanipulasi takaran, label, atau kualitas produk yang dijual di pasaran.
