Logo

Terdakwa Korupsi Normalisasi Sungai di Mojokerto Kembalikan Kerugian Rp1,03 milar

Melibatkan Mantan Bupati Mojokerto dan Perusahaan Keluarga
Reporter:,Editor:

Selasa, 15 September 2020 15:00 UTC

Terdakwa Korupsi Normalisasi Sungai di Mojokerto Kembalikan Kerugian Rp1,03 milar

KERUGIAN NEGARA. Aparat Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto memperlihatkan uang kerugian negara yang dikembalikan terdakwa dalam kasus korupsi normalisasi sungai, Selasa, 15 September 2020. Foto: Karinan Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Terdakwa kasus korupsi penggalian mineral tanpa izin dalam proyek normalisasi sungai di Kabupaten Mojokerto tahun 2016-2017, Didik Pancaning Argo, mengembalikan kerugian negara Rp1,03 milar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

Saat itu Didik menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan sebelum pindah tugas menjadi Kepala Dinas Perindustriian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto. Namun setelah jadi tersangka, jabatan Didik juga dicopot dari Disperindag.

Kajari Kabupaten Mojokerto Muhammad Hari Wahyudi mengatakan pihaknya telah menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa Didik yang masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

BACA JUGA: Korupsi Normalisasi Sungai, Mantan Kepala DPUP Kabupaten Mojokerto Ditahan

"Saat ini kita menerima pengembalian kerugian negara atas nama terdakwa Didik Pancaning Argo yang disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan nilai kerugian negara Rp1.030.000.000," ujarnya, Selasa, 15 September 2020.

Pengembalian kerugian negara itu diserahkan melalui keluarga terdakwa. Kerugian negara sudah tertuang dalam berkas perkara dan seusai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Dimana perkara terdakwa yakni melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penggalian mineral tanpa izin dari yang berwenang dan disangkakan pasal 2 UU Tipikor," ujar Hari.

Hari mengatakan pengembalian kerugian negara tersebut tidak membatalkan proses hukum yang sedang berjalan namun hakim akan mempertimbangkannya dalam putusan.

"Terdakwa rupanya ada itikad baik. Dengan adanya pengembalian kerugian negara artinya kemungkinan untuk bagaimana pertimbangan keringanannya nanti kita tunggu hasil persidangan dulu," katanya.

BACA JUGA: Polda Jatim Janji Usut Tuntas Korupsi Proyek Normalisasi Sungai di Mojokerto

Ia menambahkan mekanisme pengembalian uang kerugian negara diterima Kejari Kabupaten Mojokerto dan bekerjasama dengan perbankan untuk sementara menyimpan uang di rekening bank.

"Kerugian negara yang sudah dikembalikan akan dihitung oleh BPKP sebesar Rp 1.030.000.000. Akan kita coba untuk mengembalikan dan diserahkan kemana itu tetap menunggu putusan pengadilan," ujar Hari.

Kasus normalisasi sungai di Kecamatan Jatirejo dan Gondang tersebut melibatkan mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Proyek tersebut dilakukan atas perintah Mustofa dengan dalih untuk menormalisasi aliran sungai. Caranya dengan melakukan penggalian besar-besaran dan mengambil kandungan pasir dan batu.

Proyek tersebut diprotes warga karena ada yang merusak lahan milik warga. Warga akhirnya melaporkannya ke Polda Jawa Timur dan baru ada satu tersangka yakni Didik.

BACA JUGA: Ratusan Warga Korban Banjir Desa Tempuran Mojokerto Terima Bantuan

Selain merusak tanah warga, proyek tersebut disinyalir sarat korupsi dan nepotisme. Sebab material batu yang digali dikirim ke perusahaan milik keluarga Mustofa, CV Musika, untuk diolah.

Dalam berkas dakwaan Didik, Mustofa berstatus sebagai saksi yang juga terlibat dalam upaya memperkaya diri. Hasil audit BPKP pada 30 Oktober 2019 ditemukan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,03 miliar. Mustofa saat ini juga dalam status narapidana dan tahanan dalam dua kasus korupsi yang ditangani KPK.  

Terdakwa Didik didakwa melanggar pasal 2 susider pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Udnang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.