Rabu, 15 January 2020 08:40 UTC
KORUPSI PROYEK. Polda Jatim menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Kab. Mojokerto Didik Pancaning Argo tersangka korupsi proyek normalisasi sungai. Tampak alat-alat berat di Dinas PUPR Kab. Mojokerto. Foto: Repro Dinas PUPR Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto – Polda Jawa Timur berjanji akan menuntaskan penyidikan kasus korupsi proyek normalisasi sungai di Kabupaten Mojokerto tahun 2016-2017. Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Didik Pancaning Argo sebagai tersangka.
“Benar, Ditreskrimsus sudah menetapkan (satu) tersangka namun belum berakhir, belum final, masih jalan prosesnya,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu, 15 Januari 2020.
Menurutnya, penyidik juga akan melakukan gelar perkara dengan melibatkan pihak terkait untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara dan besarannya. “Kemudian kita lakukan ekspose melalu BPK atau BPKP, itu nanti baru kita lihat patut atau tidak adanya kerugian,” katanya.
BACA JUGA: Antisipasi Banjir, Pemkot Surabaya Gencar Normalisasi Sungai dan Tambah Kapasitas Pompa
Polda berjanji akan menindak semua pihak yang terlibat dalam korupsi proyek normalisasi sungai tersebut. “Kasus yang ditangani belum final, belum selesai,” katanya.
Didik yang dijadikan tersangka masih enggan menanggapi saat berusaha dihubungi. Didik saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Mojokerto Tatang Marhaendrata mengatakan jika seorang PNS atau ASN tersangkut masalah hukum maka ada tahapan sanksi yang diatur dalam undang-undang maupun aturan teknis di bawah undang-undang.
BACA JUGA: Pemkot Mojokerto Respons Inisiatif Warga Normalisasi Kali Tlusur
"Statusnya tetap sebagai PNS karena tidak ada penahanan," katanya. Pemkab masih menunggu perkembangan status Didik hingga perkaranya diperiksa di pengadilan sampai berkekuatan hukum tetap.
Sesuai aturan, PNS akan diberi sanksi ringan hingga berat mulai dari pengurangan tunjangan, penundaan kenaikan golongan pegawai, hingga pemecatan sebagai PNS jika terbukti melakukan korupsi.
Penyidikan yang dilakukan Polda Jatim tersebut atas laporan warga dari dua kecamatan di Kabupaten Mojokerto yang wilayahnya terkena proyek normalisasi yakni Kecamatan Jatirejo dan Gondang.
Pada Februari 2017, warga melaporkan proyek bermasalah tersebut ke pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga peduli lingkungan di pusat maupun daerah termasuk Bareskrim Polri, KPK, Polda Jatim, dan Polres Mojokerto. Sudah berjalan tiga tahun, Polda Jatim baru menetapkan satu tersangka.
BACA JUGA: Warga dan Pelaku UMKM Mojokerto Bersihkan Aliran Sungai Ledeng
Warga memprotes proyek tersebut karena Pemkab Mojokerto tak berkordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas sebagai pengelola sungai-sungai di Jawa Timur. Selain itu, proyek tersebut juga merusak lahan atau tanah warga yang berada di bantaran sungai.
Apalagi menurut warga, tanah dan batu hasil pengerukan lahan dengan dalih normalisasi sungai tersebut dikirim ke perusahaan pengolah batu CV Musika milik keluarga Bupati Mojokerto saat itu, Mustofa Kamal Pasa.
Warga berharap kepolisian juga memeriksa Mustofa dan keluarganya. Mustofa kini dipenjara dalam kasus suap perizinan yang ditangani KPK. KPK juga sedang melakukan penyidikan dalam dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Mojokerto yang melibatkan Mustofa dan CV Musika.
