Senin, 14 September 2020 15:10 UTC

OPERASI MASKER. Petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan Surabaya menindak pengendara yang tak mengenakan masker, Senin, 14 September 2020. Foto: Pemkot Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemkot Surabaya masih mempertimbangkan besaran nominal sanksi denda yang akan diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan. Untuk merumuskan hal itu, ahli hukum dan ekonomi dilibatkan.
"Satgas Covid-19 Surabaya juga melibatkan ahli ekonomi dan ahli hukum terkait penentuan besaran denda yang dikenakan bagi pelanggar," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara, Senin, 14 September 2020.
Sebelumnya, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 telah disebutkan nominal denda bagi pelanggar protokol kesehatan perorangan yakni Rp250 ribu.
BACA JUGA: Surabaya Siapkan Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Namun, besaran denda itu harus disesuaikan dengan kearifan lokal masyarakat Surabaya.
"Memang di Pergub sudah ada, tapi di Surabaya harus disesuaikan dengan kondisi kearifan lokal," katanya.
Dalam waktu dekat revisi Perwali yang mencantumkan nominal denda akan segera diterbitkan. Saat ini berbagai kajian tengah digodok bersama ahli hukum dan ekonomi.
“Untuk menentukan nominal (denda) kami melibatkan ahli ekonomi dan ahli hukum. Insya Allah secepatnya,” ia mengungkapkan.
BACA JUGA: Tak Pakai Masker, Pemkab Sidoarjo Terapkan Denda Rp150 Ribu
Terlepas dari semua itu, yang terpenting dari operasi tertib protokol kesehatan adalah mengetuk kesadaran hati masyarakat agar disiplin terhadap protokol kesehatan. Tujuannya agar pandemi Covid-19 di Surabaya bisa terhenti.
“Yang terpenting dari penerapan Perwali ini adalah mengetuk kesadaran. Terkait sanksi-sanksi itu hanya peringatan saja. Ada kok di luar negeri yang tanpa denda itu bisa menghentikan Covid-19,” ia memungkasi.
