Tak Sesuai Target Kinerja, ASN Pemkot Surabaya Dipersilakan Mundur

Restu C Widari

Selasa, 11 Januari 2022 - 13:40

Editor

Ishomuddin
tak-sesuai-target-kinerja-asn-pemkot-surabaya-dipersilakan-mundur

KONTRAK KINERJA. ASN Pemkot Surabaya dituntut mundur dari jabatan jika tak sesuai target dalam kontrak kinerja. Tampak ASN Pemkot Surabaya saat apel, Selasa, 11 Januari 2022. Foto: Pemkot Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tak ada perbedaan antara pejabat struktural dan fungsional di lingkup Pemkot Surabaya. Sebab, keduanya memiliki tugas dan kewajiban yang sama yaitu melayani warga Kota Surabaya.

"Kalau ada yang bilang fungsional bukan struktural, itu perannya tidak penting, salah besar. Jadi, ke depan jangan pernah ada perbedaan antara struktural dan fungsional," kata Eri, Selasa, 11 Januari 2022.

Menurutnya, setiap pegawai di lingkungan pemkot masing-masing mempunyai kontrak kinerja yang berlaku selama setahun. Di dalam kontrak kinerja tersebut terdapat perjanjian output dan outcome yang harus ditepati.

Jika output dan outcome yang telah ditandatangani di dalam kontrak kinerja tersebut tidak ditepati, maka pegawai struktural maupun fungsional tersebut secara otomatis dipersilakan mengundurkan diri dari jabatannya.

BACA JUGA: Ini Penerapan SOTK Baru di Lingkup Pemkot Surabaya

“Ketika ada pejabat yang tidak bisa memenuhi kontrak kinerjanya, harus siap mengundurkan diri dan siap diberhentikan tanpa menuntut suatu apapun. Jika tidak bisa memenuhi atau tidak sesuai dengan output dan outcome yang ada di lampiran berita acara. Silakan turun,” ia menegaskan.

Secara khusus ia pun mengingatkan jajaran fungsional yang bertugas di Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya supaya tidak ada perbedaan antara SD-SMP negeri dan swasta.

“Jangan sampai nantinya mental anak kita yang terpengaruh karena adanya perbedaan negeri dan swasta. Pikiran-pikiran (persaingan dan perbedaan) itu harus dihilangkan,” ia mengingatkan.

Selain itu, fungsional yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya juga diingatkan. Ia berharap struktural maupun fungsional yang bertugas di lingkungan Dinkes Surabaya harus tahu kondisi kesehatan masyarakat terutama stunting di Kota Pahlawan. Menurutnya, tugas fungsional yang paling tepat untuk mengatasi masalah stunting di lapangan.

BACA JUGA: Masuk dalam Kontrak Kinerja, Camat dan Lurah Bantu UMKM Urus NIB-nya

“Bedanya yang struktural mengurus anggarannya saja. Nah, kalau sudah menjadi fungsional, kalau bisa ayo turun, panjenengan (anda) semua itu dibutuhkan oleh masyarakat, terutama kesehatan dan pendidikan, masih ada gizi buruk, ibu hamil, anak enggak bisa sekolah dan sebagainya,” ia memaparkan.

Di samping itu, Camat dan Lurah juga diimbau turut serta turun ke lapangan membantu dan berkolaborasi bersama pejabat fungsional. Tak ketinggalan, Sekda, asisten, kepala OPD dan staf ahli juga diingatkan untuk bangkit berkolaborasi melayani masyarakat Kota Surabaya.

“Saya titip Kota Surabaya kepada panjenengan (anda) semua, karena Surabaya ini butuh pemimpin-pemimpin petarung. Jangan hanya ada di belakang meja dan tidak berani mengambil sebuah keputusan. Ini memang tugas berat, tapi insyaallah menjadi amal jariyah buat panjenengan,” ia menegaskan.

Baca Juga