Logo

Tak Bayar Sewa Lahan PT KAI untuk Usaha, Warga Pacarkeling Ditahan Kejari Surabaya

Reporter:,Editor:

Selasa, 26 August 2025 04:00 UTC

Tak Bayar Sewa Lahan PT KAI untuk Usaha, Warga Pacarkeling Ditahan Kejari Surabaya

Kejari Surabaya menahan warga yang memanfaatkan lahan PT KAI di Jalan Pacar Keling tanpa membayar sewa untuk usaha, Selasa, 26 Agustus 2025. Foto: Kejari Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan dan menahan Edwin Syahbuddin, 52 tahun, warga Pacarkeling, Tambaksari, Surabaya, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Jalan Pacarkeling Surabaya. Perbuatan pelaku membuat negara mengalami kerugian hingga Rp4,7 miliar.

“Penyidikan yang dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya telah menemukan dua alat bukti yang sah, sehingga penyidik menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, Selasa, 26 Agustus 2025.

BACA: Korupsi Dana Kredit di Bank BUMN, Komisaris PT DJA Ditahan Kejari Tanjung Perak

Putu Arya mengatakan tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan aset dari  PT KAI di Jalan Pacarkeling No. 11 Surabaya. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4.779.800.000.

"Pelaku ini menyalahgunaan aset milik PT KAI untuk usaha komersial tanpa membayar sewa tempat," katanya.

Penyidik menduga perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Tersangka dibawa ke Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 22 Agustus 2025 hingga 10 September 2025,” ujar Putu Arya.

BACA: Transaksi Pembelian Ikan Fiktif, Kepala PT Perikanan Indonesia dan Pengusaha Ditahan

Kasus dugaan penyalahgunaan aset PT KAI tersebut ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print–01/M.5.10/Fd.1/03/2025 tanggal 4 Maret 2025. 

Sejak diterbitkannya surat tersebut, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan hingga akhirnya menetapkan ES sebagai tersangka.

Putu Arya menegaskan proses hukum akan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penyidik juga masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini.

"Kami masih akan memeriksa beberapa saksi dan tersangka untuk mengembangkan kasus ini apa ada tersangka lainnya," katanya.