Kamis, 19 June 2025 13:00 UTC
Salah satu tersangka korupsi pembelian ikan fiktif yang melibatkan BUMN PT Perikanan Indonesia digelandang ke Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim, Kamis, 19 Juni 2025. Foto: Kejari Tanjung Perak
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian ikan fiktif di PT Perikanan Indonesia (PI atau Perindo) Unit Surabaya.
PI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perikanan.
Kedua tersangka tersebut adalah FD sebagai Kepala PT PI Unit Surabaya dan P selaku Direktur PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia (SRBLI).
"Tersangka FD dan P telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp3 miliar," kata Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara dalam konferensi pers di Kejari Tanjung Perak, Kamis, 19 Juni 2025.
BACA: Kasus Dana Hibah Jatim, Korupsi Politik hingga Investasi Tambang
Made menjelaskan kasus ini bermula dari adanya pesanan atau preorder (PO) fiktif yang dibuat tersangka FD dan P untuk membeli ikan cakalang dan bayi tuna.
"Tersangka FD dan P membuat PO fiktif dan mengirimkan invoice dan tally sheet fiktif untuk melakukan penginputan sistem accurate yang seolah-olah menyatakan PT PI Unit Surabaya memiliki ketersediaan ikan," kata Made.
Dalam kasus ini, tersangka FD dan P telah melakukan dua kali transaksi fiktif, yaitu Oktober 2023 dan Januari 2024.
BACA: Korupsi Dana CSR Beras, Pejabat Pemdes dan BPD nonaktif Desa Roomo Divonis Berbeda
Dalam transaksi pertama, kedua tersangka membuat PO fiktif senilai Rp1,78 miliar dan melakukan penagihan pembayaran sebesar Rp2,04 miliar, namun hanya dibayarkan Rp825 juta.
Dalam transaksi kedua, kedua tersangka membuat PO fiktif senilai Rp1,48 miliar dan melakukan penagihan pembayaran sebesar Rp1,8 miliar, namun hanya dibayarkan Rp25 juta.
Tersangka FD dan P dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim," kata Made.
