Sabtu, 14 March 2026 01:00 UTC

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Foto: instagram/KontraS
JATIMNET.COM, Jakarta – Aksi terror dengan penyiraman air keras kepada sosok yang lantang memperjuangkan hak asasi manusia (HAM) kembali terjadi di tanah air.
Kali ini, korbannya adalah Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus saat berada di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, Kamis malam, 12 Maret 2026.
Saat itu, Andrie sedang mengendarai sepeda motor ketika dihampiri dua orang tak dikenal OTK (OTK) yang juga menggunakan sepeda motor. Berdasarkan laporan KontraS, kedua pelaku laki-laki diduga menggunakan motor matic jenis Honda Beat keluaran 2016–2021.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya mengatakan bahwa akibat teror tersebut, Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuh. “Terutama, pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Jatimnet.com, Sabtu, 14 Maret 2026.
Menurut Dimas, peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB.
Pascaperistiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen pada tubuhnya akibat reaksi inflamasi dari cairan keras yang mengenai kulit.
Luka terdapat pada wajah (terutama sisi kanan), mata kanan, kedua tangan, dan dada. Kondisi paling serius berada pada mata kanan, yang saat ini mendapatkan penanganan khusus dari dokter spesialis bedah mata.
Saat ini, Andrie Yunus menjalani perawatan intensif dalam kondisi steril untuk mendukung proses pemulihan. Kami mengimbau publik untuk memberikan kepercayaan kepada tenaga medis serta memberi ruang bagi keluarga agar dapat fokus mendampingi korban.
“Kami juga berharap masyarakat tetap mengawal proses hukum agar kasus ini diusut tuntas,” Dimas menegaskan.
Ia menilai tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM.
Hal ini dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian, Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
KontraS mendesak agar kasus ini segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil.
Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia.
