Minggu, 15 March 2026 03:39 UTC

Ilustrasi gratifikasi. Pixabay
JATIMNET.COM — Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag untuk menjaga integritas serta menolak segala bentuk gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Imbauan tersebut disampaikan melalui surat resmi Inspektorat Jenderal yang ditujukan kepada pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.
Inspektur Jenderal Kemenag, Khairunnas, menegaskan bahwa ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas.
“ASN di lingkungan Kementerian Agama harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau yang bertentangan dengan tugasnya,” ujar Khairunnas dalam imbauan yang diterbitkan di Jakarta, Minggu, 15 Maret 2026.
BACA: Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang dengan Air Keras oleh OTK
Ia juga menekankan bahwa praktik meminta dana atau hadiah dengan alasan Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, merupakan tindakan yang dilarang.
“Permintaan uang atau hadiah dengan dalih THR, baik dilakukan secara individu maupun atas nama institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN, tidak diperbolehkan karena berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Selain itu, Khairunnas mengingatkan ASN agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk mudik Lebaran maupun aktivitas di luar kepentingan kedinasan.
“Fasilitas negara hanya boleh digunakan untuk keperluan tugas. Pemakaian kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran, tidak diperkenankan,” katanya.
Di sisi lain, ASN Kemenag diminta tetap menjalankan tugas secara disiplin dan profesional selama masa penyesuaian kerja menjelang dan setelah libur hari raya.
BACA: Sejumlah SPPG di Jatim Dihentikan Sementara, Ini Tanggapan Emil Dardak
Penyesuaian jadwal kerja tersebut berlaku pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026, seiring kebijakan penyesuaian kerja ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.
Khairunnas juga mengingatkan bahwa setiap ASN yang menerima gratifikasi terkait jabatan wajib melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Adapun gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkannya kepada UPG disertai dokumentasi penyerahan.
“Momentum hari raya seharusnya menjadi kesempatan untuk memperkuat integritas aparatur negara sekaligus menjaga kepercayaan publik,” ujar Khairunnas.
