Logo

BGN Larang Dapur MBG Gunakan Barang Subsidi

Larangan penggunaan LPG 3 kilogram, MinyaKita, dan beras SPHP ditegaskan untuk menjaga subsidi tetap tepat sasaran.
Reporter:,Editor:

Selasa, 28 July 2026 12:00 UTC

BGN Larang Dapur MBG Gunakan Barang Subsidi

Kepala BGN Sudaryono saat mengecek bercengkrama dengan para siswa selaku penerima program Makan Bergizi Gratis. Foto: BGN.

JATIMNET.COM, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan melarang seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan komoditas bersubsidi, mulai dari LPG 3 kilogram, minyak goreng MinyaKita, hingga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

 

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan barang bersubsidi hanya dinikmati kelompok masyarakat yang memang berhak menerima manfaatnya.

 

Larangan itu disampaikan Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 27 Juli 2027.  Seluruh dapur MBG diwajibkan menggunakan bahan pangan dan energi non-subsidi atau komersial dalam proses pengadaan maupun pengolahan makanan.

 

Menurut BGN, program MBG merupakan program pemerintah yang telah memperoleh alokasi anggaran tersendiri sehingga tidak semestinya memanfaatkan barang yang telah disubsidi negara untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

 

Sudaryono menegaskan ketentuan tersebut berlaku tanpa pengecualian bagi seluruh SPPG di Indonesia. Ia menyebut penggunaan komoditas subsidi dalam operasional dapur MBG bertentangan dengan tujuan penyaluran subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi rumah tangga dan pelaku usaha mikro tertentu.

 

"Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras SPHP," kata Sudaryono dalam konferensi pers.

 

BGN juga meminta masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Apabila ditemukan dapur MBG yang masih menggunakan barang subsidi, masyarakat dipersilakan melaporkannya kepada BGN.

 

Laporan itu akan menjadi dasar bagi lembaga untuk melakukan pemeriksaan terhadap dapur terkait sebelum menjatuhkan sanksi administratif.

 

Sanksi yang disiapkan tidak berhenti pada teguran. Sudaryono menyatakan dapur yang tetap membandel setelah diberikan peringatan berpotensi ditutup sehingga tidak lagi dapat menjalankan layanan penyediaan makanan dalam program MBG.

 

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pengawasan agar pelaksanaan program berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan penyimpangan dalam penggunaan komoditas subsidi.

 

Kebijakan ini juga memiliki dimensi ekonomi yang lebih luas. Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupaya memperbaiki tata kelola distribusi LPG 3 kilogram, MinyaKita, dan beras SPHP agar benar-benar diterima kelompok sasaran.

 

Ketiga komoditas tersebut merupakan instrumen pengendalian daya beli masyarakat sehingga penggunaannya oleh program pemerintah yang telah memiliki pendanaan tersendiri dinilai dapat mengurangi efektivitas subsidi.

 

Bagi daerah dengan jumlah dapur MBG yang terus bertambah, termasuk Jawa Timur, ketentuan baru tersebut akan mendorong pengelola dapur melakukan penyesuaian pola pengadaan bahan baku.

 

Penggunaan LPG nonsubsidi, minyak goreng komersial, serta beras non-SPHP diperkirakan meningkatkan biaya operasional dibanding sebelumnya.

 

Namun di sisi lain, kebijakan tersebut diharapkan menjaga ketersediaan komoditas subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro, dan rumah tangga yang menjadi sasaran utama program subsidi pemerintah.

 

Dari sisi rantai pasok, perubahan ini juga berpotensi meningkatkan permintaan terhadap produk pangan dan energi nonsubsidi. Kondisi tersebut dapat membuka peluang lebih besar bagi pemasok komersial untuk memenuhi kebutuhan ribuan dapur MBG di berbagai daerah.

 

Meski demikian, pemerintah tetap dituntut memastikan proses pengadaan berjalan efisien agar kualitas makanan tidak menurun dan anggaran program tetap terkendali.

 

Program MBG sendiri menjadi salah satu program strategis nasional dengan cakupan penerima manfaat yang terus diperluas. Karena itu, pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan tata kelola pengadaan bahan pangan menjadi perhatian penting agar pelaksanaan program tidak menimbulkan distorsi terhadap kebijakan subsidi yang telah disiapkan pemerintah untuk kelompok masyarakat rentan.

 

Hingga saat ini BGN menegaskan larangan tersebut berlaku bagi seluruh dapur SPPG di Indonesia. Lembaga itu juga meminta media dan masyarakat ikut melakukan pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan penggunaan LPG 3 kilogram, MinyaKita, maupun beras SPHP dalam operasional dapur MBG.

 

Pemeriksaan lapangan dan pemberian sanksi akan dilakukan sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.