Selasa, 28 July 2026 09:00 UTC

Ilustrasi: Gugatan tiket anak kereta diuji Mahkamah Konstitusi melalui judicial review. (Pict: Dx Gen-ai)
JATIMNET.COM, Jakarta – Kebijakan tarif tiket kereta api untuk anak kembali menjadi perhatian setelah seorang warga mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut menyoroti perbedaan antara ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan kebijakan operasional yang diterapkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) terkait usia anak yang berhak memperoleh fasilitas tanpa biaya.
Permohonan diajukan oleh Jangkung Sido Sentosa dan telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 288/PUU-XXIV/2026.
Pemohon menggugat Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian yang mengatur kewajiban penyelenggara sarana perkeretaapian memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang disabilitas, perempuan hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, serta lanjut usia.
Menurut pemohon, frasa "anak di bawah lima tahun" seharusnya diikuti dengan kebijakan pembebasan tarif bagi anak usia 0 hingga 5 tahun.
Dalam berkas permohonannya, Jangkung menilai penerapan kebijakan PT KAI saat ini belum sepenuhnya mencerminkan amanat undang-undang.
Saat ini, anak berusia di bawah tiga tahun yang tidak menggunakan tempat duduk sendiri dapat memperoleh tiket dengan tarif Rp0, sedangkan anak berusia tiga tahun ke atas diwajibkan membeli tiket penuh apabila melakukan perjalanan menggunakan kereta api antarkota.
Perbedaan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kelompok anak usia tiga hingga lima tahun.
Pasal yang diuji tidak secara eksplisit mengatur tarif tiket, melainkan mewajibkan penyelenggara perkeretaapian menyediakan fasilitas khusus dan kemudahan bagi kelompok tertentu, termasuk anak di bawah lima tahun.
Perbedaan penafsiran terhadap frasa tersebut menjadi pokok perkara yang kini diminta untuk diputus Mahkamah Konstitusi. Melalui permohonannya, pemohon meminta hakim konstitusi memberikan penafsiran yang lebih jelas mengenai ruang lingkup hak anak di bawah lima tahun dalam layanan transportasi kereta api.
Dalam permohonannya, Jangkung berpendapat kebijakan tarif yang berlaku berpotensi membebani keluarga yang bepergian bersama anak usia tiga hingga lima tahun.
Ia menilai kelompok usia tersebut masih termasuk kategori balita sebagaimana dimaksud dalam undang-undang sehingga semestinya memperoleh perlakuan khusus yang sama.
"Anak di bawah lima tahun seharusnya mendapatkan fasilitas sebagaimana amanat undang-undang," demikian substansi argumentasi yang disampaikan pemohon dalam berkas uji materi yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.
Perkara ini berpotensi menjadi perhatian karena menyangkut layanan transportasi publik yang digunakan jutaan masyarakat setiap tahun.
Apabila Mahkamah Konstitusi nantinya mengabulkan permohonan tersebut, putusan itu dapat menjadi dasar penyesuaian kebijakan tarif bagi anak pada layanan kereta api nasional.
Sebaliknya, apabila permohonan ditolak, ketentuan operasional yang selama ini diterapkan PT KAI kemungkinan tetap berlaku.
Bagi masyarakat Jawa Timur, isu tersebut juga memiliki relevansi mengingat wilayah ini menjadi salah satu daerah dengan aktivitas perjalanan kereta api yang tinggi.
Jalur-jalur seperti Surabaya, Malang, Madiun, Jember, Banyuwangi hingga Bojonegoro menjadi bagian dari jaringan angkutan penumpang antarkota yang banyak dimanfaatkan keluarga, terutama pada musim libur sekolah, hari raya, dan akhir tahun.
Perubahan kebijakan tarif anak, apabila terjadi, berpotensi memengaruhi biaya perjalanan keluarga yang menggunakan moda transportasi tersebut.
Di sisi lain, kebijakan tarif tidak hanya berkaitan dengan aspek perlindungan konsumen, tetapi juga menyangkut keselamatan perjalanan dan administrasi manifest penumpang.
Selama ini PT KAI menerapkan pencatatan identitas seluruh penumpang, termasuk anak yang memperoleh tiket tanpa biaya, sebagai bagian dari sistem pendataan perjalanan dan perlindungan asuransi apabila terjadi keadaan darurat. Skema tersebut juga menjadi salah satu alasan setiap anak tetap harus memiliki tiket meskipun tidak dikenai tarif.
Hingga kini belum ada perubahan terhadap aturan yang berlaku. Selama proses persidangan berlangsung, ketentuan operasional PT KAI tetap mengacu pada kebijakan yang berlaku, yakni anak di bawah tiga tahun dapat memperoleh tiket tarif Rp0 apabila tidak menggunakan kursi sendiri, sedangkan anak berusia tiga tahun atau lebih diwajibkan memiliki tiket sesuai tarif yang ditetapkan.
Mahkamah Konstitusi selanjutnya akan menjadwalkan tahapan pemeriksaan perkara sesuai mekanisme persidangan. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah ketentuan dalam Undang-Undang Perkeretaapian memerlukan penafsiran baru atau tetap dipertahankan sebagaimana berlaku saat ini.
Hasil putusan tersebut akan menjadi rujukan bagi penyelenggara layanan kereta api dalam menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan hak penumpang anak di masa mendatang.
