Kamis, 19 June 2025 11:00 UTC
Sidang vonis tiga terdakwa korupsi pembelian beras dari dana CSR dengan terdakwa Kades, Sekdes, dan Ketua BPD Desa Roomo nonaktif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu, 18 Juni 2025. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik - Tiga terdakwa pejabat nonaktif Pemdes Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik divonis berbeda dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Ketiganya adalah Kades Roomo nonaktif Taqwa Zainudin, Sekretaris Desa Roomo nonaktif Rudi Hermansyah, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Roomo nonaktif Nur Hasyim.
Ketiganya terlibat dalam kasus korupsi dana CSR yang digunakan untuk pembelian beras yang tak layak konsumsi bagi masyarakat desa setempat tahun 2024.
"Benar, kemarin (Rabu 18 Juni 2025) sidang putusan dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya," kata JPU Kejari Gresik Sunda Denuwari Sofa dikonfirmasi, Kamis, 19 Juni 2025.
Ketiganya divonis berbeda sesuai dengan peran masing-masing dan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan jaksa.
BACA: Peran Tiga Terdakwa Korupsi Dana CSR Beras oleh Pemdes Roomo Gresik
Majelis hakim menghukum terdakwa Taqwa dan Rudi dengan hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan pidana kurungan.
Sedangkan terdakwa Nur Hasyim divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan pidana kurungan.
Nur Hasyim juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,3 juta atau subsider satu bulan pidana penjara.
Ketiga terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA: Cara Culas Korupsi Dana Beras
Pada amar putusan dijelaskan peran dan tanggung jawab terdakwa Taqwa sebagai Kepala Desa Roomo berperan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) termasuk dalam pengadaan pembelian beras pada Kegiatan Pengadaan Bantuan Beras Pershoma CSR PT Smelting tahun 2024 tahap I.
Sedangkan terdakwa Rudi sebagai Sekdes dan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) berperan menyerahkan uang yang diambil dari kas desa sebesar Rp150.650.000 dan diserahkan kepada terdakwa Nur Hasyim.
Kemudian oleh Nur Hasyim sebagai Ketua BPD, uang tersebut dibelikan beras kepada saksi Siswanto melalui saksi Abdul Muis dan saksi Isa Lailiyah dengan cara markup harga beras.
BACA: Apek dan Berkutu, Warga Desa Roomo Gresik Protes Beras CSR yang Dibagi Pemdes
Dari harga semestinya Rp11.500 per kilogram menjadi Rp13.100 per kilogram serta markup kuantitas beras dari 11 ton menjadi 11,5 ton. Selain itu, beras yang dibeli ternyata berkualitas jelek dan tidak layak konsumsi karena berbau apek dan berkutu.
Apabila dikonsumsi dapat menimbulkan risiko bahaya bagi kesehatan.
Atas putusan ini, jaksa menyatkaan pikir-pikir. "Menunggu petunjuk pimpinan apakah menyatakan banding atau menerima," kata JPU Sunda Denuwari Sofa.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa terutama bagi Nur Hasyim.
Sebelumnya, jaksa menuntut Taqwa dan Rudi dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 1 tahun.
Sedangkan Nur Hasyim dituntut penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Nur Hasyim juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp150.650.000 yang harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan.