Selasa, 19 August 2025 09:20 UTC
Kejari Tanjung Perak tahan Komisaris PT. DJA berinisial MK sebagai tersangka dugaan korupsi dana kredit di bank BUMN, Selasa, 19 Agustus 2025. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan Komisaris PT. DJA berinisial MK sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja pada salah satu bank BUMN.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara menyampaikan penetapan tersangka dilakukan, Selasa, 19 Agustus 2025, setelah tim penyidik memeriksa 13 saksi dan menemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan pasal 184 ayat 1 KUHAP.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, demi kepentingan penyidikan, tersangka MK langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Made Agus, Selasa, 19 Agustus 2025.
Kasus ini berawal pada 19 Desember 2011 ketika MK selaku Persero Komanditer CV DJ mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan modal kerja senilai Rp30 miliar untuk kegiatan perdagangan batu bara.
BACA: Transaksi Pembelian Ikan Fiktif, Kepala PT Perikanan Indonesia dan Pengusaha Ditahan
Permohonan tersebut diajukan dengan jaminan berupa enam bidang tanah dan bangunan, empat piutang usaha fiktif senilai Rp21 miliar, dan dua jaminan pribadi (personal guarantee).
Dalam proses pengajuan, seorang Account Officer (AO) Bank BUMN berinisial AF diduga membuat Laporan Hasil Kunjungan (LHK) dan analisa fiktif guna meloloskan permohonan kredit.
AF kemudian mengarahkan MK mendirikan sebuah perseroan terbatas bernama PT DJA agar dapat memperoleh fasilitas pembiayaan korporasi.
Atas arahan tersebut, PT DJA resmi didirikan dan permohonan pembiayaan kembali diajukan tanpa melalui LHK maupun analisa ulang.
Pada 30 Maret 2012, Bank BUMN menyetujui fasilitas pembiayaan dan dilakukan penandatanganan akad kredit senilai Rp27,5 miliar.
Namun, pencairan dana yang diajukan MK didasarkan pada kontrak dan invoice fiktif dari buyer. Dana tersebut tidak dipergunakan untuk perdagangan batu bara, melainkan dipakai melunasi utang pribadi MK.
Saat jatuh tempo, MK berulang kali mengajukan penundaan pembayaran dengan dukungan analisa fiktif dari AF.
BACA: Kejari Surabaya Sita Lima Aset Kredit Fiktif
Hingga akhirnya, pada 4 Januari 2014, PT DJA dinyatakan berstatus kolektibilitas 5 (Coll 5) dan kreditnya dilakukan hapus buku (write off) oleh Bank BUMN.
Meski enam aset tetap yang dijaminkan kemudian dilikuidasi, hasilnya tidak mampu menutup kewajiban kredit yang telah diterima.
Atas perbuatan MK bersama AF, Bank BUMN mengalami kerugian negara sekitar Rp7,9 miliar. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Dan kami tahan langsung tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim," kata Made Agus.
