Jumat, 26 July 2019 04:17 UTC
Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto. Foto: M Khaesar J.U.
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah sita lima bidang tanah dan bangunan yang merupakan hasil dari kasus korupsi kredit fiktif yang dilakukan empat tersangka. Lima tanah dan bangunan yang disita ada di Jalan Dieng Sidoarjo, Sekardangan Sidoarjo, Jalan Hasan Wasuh Sidoarjo, Sekawanwangi Sidoarjo, dan Jalan Bendul Merisi. Diduga semua tanah dan bangunan itu dibeli dengan menggunakan uang hasil korupsi kredit fiktif.
"Kami sita karena memang dari hasil pengembangan lima tanah dan bangunan itu menggunakn hasil uang korupsi yang dilakukan empat tersangka," ucap Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto, Jumat 26 Juli 2019.
Saat ini Kejari Surabaya masih melakukan pemeriksan saksi-saksi lainnya termasuk menyelidiki aset yang dibeli oleh pelaku dengan uang kredit fiktif tersebut. "Untuk aset pasti kami kembangkan karena memang jumlah uang yang dikorupsi oleh pelaku ini tidak sedikit," ucap Anton.
BACA JUGA: Kejari Surabaya Tahan Debitur Kredit Fiktif
Tak hanya itu, Anton Juga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya yang akan dijerat. "Karena kasus korupsi ini dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku," terangnya.
Dalam kasus ini Kejari Surabaya telah menahan dua orang tersangka sebelumnya Nanang Lukman Hakim selaku mantan Associate Account Officer (AAO) pada PT BRI (Persero) di Surabaya dan tersangka Lanny Kusumawati yang berperan sebagai debitur. Selain itu juga Kejaksaan juga menetapkan tersangka Nur Cholifah yang memiliki peran dalam pembuat dokumen palsu, namun hingga saat ini Nur Cholifah belum dilakukan penahanan lantaran beberapa kali dirinya tidak hadir dalam pemeriksaan.
Kasus ini berawal pada tahun 2018, BRI di Surabaya terdapat proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max Co kepada sembilan debitur. Pemberian kredit ini diberikan Nanang yang saat itu menjadi AAO. Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang bersekongkol dengan Lanny untuk membuat kredit fiktif.
BACA JUGA: Kejari Surabaya Panggil Tersangka Kredit Fiktif BRI
Dengan modus itu identitas debitur dipalsu, legalitas usaha Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) debitur diduga juga palsu. Kemudian adanya dugaan mark up (penggelembungan) agunan dan penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan kredit.
Dalam menjalankan aksi itu Nanang tidak melaksanakan tugasnya sebagai AAO, yang seharusnya melakukan pengecekan atas syarat akad kredit. Namun setelah kredit cair, baik Nanang maupun Lanny serta pihak-pihak lain turut menikmati pencairan kredit fiktif tersebut. Hal ini membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 10 miliar.