Logo

Kejari Surabaya Panggil Tersangka Kredit Fiktif BRI

Reporter:,Editor:

Minggu, 21 July 2019 02:59 UTC

Kejari Surabaya Panggil Tersangka Kredit Fiktif BRI

Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah. Foto: M.Khaesar Glewo.

JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akan memanggil Nur Cholifah, Senin 22 Juli 2019, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen kredit fiktif.

Nur Cholifah diduga memiliki peran memalsukan dokumen untuk mempermudah Nanang Lukman Hakim (mantan Associate Account Officer) BRI Surabaya dan Lanny Kusumawati yang sudah ditahan, mencairkan kredit fiktif sebesar Rp 10 miliar.

“Surat sudah kami layangkan ke rumah Nur Cholifah, dan Senin besok kami panggil sebagai tersangka,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, Minggu 21 Juli 2019.

BACA JUGA: Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kredit Fiktif BRI Surabaya

Heru menjelaskan selama pemeriksaan sebagai saksi, Nur Cholifah hanya sekali tiba dari tiga kali pemanggilan. Kejari Surabaya, lanjut Heru, telah menyiapkan berbagai upaya, salah satunya adalah jemput paksa.

Dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2018 saat BRI Surabaya memproses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max Co kepada sembilan debitur. Pemberian kredit ini diberikan Nanang yang saat itu menjadi AAO.

Dari proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang bersekongkol dengan Lanny untuk membuat kredit fiktif. Keduanya membuat indentitas debitur fiktif, legalitas usaha Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) debitur diduga juga palsu.

BACA JUGA: Kejari Surabaya Tahan Dua Tersangka Pelaku Kredit Fiktif

Kemudian adanya dugaan mark up (penggelembungan) agunan dan penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan kredit. Dalam menjalankan aksi itu, Nanang tidak melaksanakan tugasnya sebagai AAO. Yakni melakukan pengecekan atas syarat akad kredit.

Setelah kredit cair, baik Nanang maupun Lanny serta pihak-pihak lain turut menikmati pencairan kredit fiktif tersebut. Hal ini membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 10 miliar.