Logo

Kejari Surabaya Tahan Debitur Kredit Fiktif

Reporter:,Editor:

Kamis, 25 July 2019 15:17 UTC

Kejari Surabaya Tahan Debitur Kredit Fiktif

KREDIT FIKTIF: Agus Siswanto langsung ditahan Kejari Surabaya usai melakukan kredit fiktif Bank BRI. Foto: M Khaesar J.U.

JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan Agus Siswanto yang merupakan debitur dari Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pelaku bersama-sama dengan pelaku sebelumnya yang saat ini sudah ditahan, Nanang Lukman Hakim selaku mantan Associate Account Officer (AAO) pada PT BRI (Persero) di Surabaya untuk mengajukan kredit fiktif.

Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto mengatakan pelaku ditahan setelah adanya bukti yang dapat menjerat pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Selama ini pelaku menggunakan modus memalsukan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan KTP.

"Pelaku mengajukan kredit sebesar Rp 1,8 miliar dengan tujuan kredit untuk usaha tapi oleh pelaku kredit dialihkan ke kepentingan pribadi," ucapnya, Kamis 25 Juli 2019.

Anton menjelaskan pelaku berkerja sama dengan Nanang Lukman yang merupakan Associate Account Officer (AAO). "Dari sana komplotan ini kredit yang dilakukan pelaku dapat lolos," ucapnya.

BACA JUGA: Kejari Surabaya Panggil Tersangka Kredit Fiktif BRI

Agus Siswanto tiba di Kejari Surabaya sekitar pukul 09.00 WIB, saat itu pelaku datang yang menggunakan hem warna krem ini langsung naik ke lantai dua ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya. Sekitar sepuluh jam pelaku dilakukan pemeriksaan yang dilakukan pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Surabaya.

Saat itu juga Kejaksaan langsung menetapkan tersangka dan melakukan penahanan kepada pelaku. "Dari sana kami mengamankan beberapa dokumen yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan seperti SIUPP, dan TDP serta KTP," ucap Anton.

Dalam kasus ini Kejari Surabaya telah menahan dua orang tersangka sebelumnya Nanang Lukman Hakim selaku mantan Associate Account Officer (AAO) pada PT BRI (Persero) di Surabaya dan tersangka Lanny Kusumawati yang berperan sebagai debitur. Selain itu juga Kejaksaan juga menetapkan tersangka Nur Cholifah yang memiliki peran dalam pembuat dokumen palsu.

Kasus ini berawal pada tahun 2018, BRI di Surabaya terdapat proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max Co kepada sembilan debitur. Pemberian kredit ini diberikan Nanang yang saat itu menjadi AAO. Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang bersekongkol dengan Lanny untuk membuat kredit fiktif.

BACA JUGA: Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kredit Fiktif BRI Surabaya

Dengan modus itu indentitas debitur dipalsu, legalitas usaha Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) debitur diduga juga palsu. Kemudian adanya dugaan mark up (penggelembungan) agunan dan penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan kredit.

Dalam menjalankan aksi itu Nanang tidak melaksanakan tugasnya sebagai AAO, yang seharusnya melakukan pengecekan atas syarat akad kredit. Namun setelah kredit cair, baik Nanang maupun Lanny serta pihak-pihak lain turut menikmati pencairan kredit fiktif tersebut. Hal ini membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 10 miliar.