Kamis, 23 October 2025 04:00 UTC
Pelaku (memakai jaket) saat diamankan polisi dari tempat persembunyiannya. (Istimewa/ Dok Polres Jember)
JATIMNET.COM, Jember – Setelah sempat banjir kritikan, Polres Jember akhirnya berhasil menangkap pelaku pemerkosa seorang mahasiswi. Pria berinisial SA (27) ini dibekuk setelah sempat buron lebih dari sepekan dan kabur ke luar kota.
“Alhamdulillah, pelaku sudah berhasil kita tangkap,” ujar Kapolres Lamongan AKBP Bobby C. Saputro saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis, 23 Oktober 2025.
Sebelumnya, penanganan kasus ini sempat banjir kritik karena polisi dianggap lambat dan salah penanganan di awal. Korban yang melapor ke Polsek Balung bahkan sampai harus membiayai sendiri untuk visumnya.
BACA: Polisi Lambat, Kades di Jember Diduga Sarankan Korban Perkosaan Menikah dengan Pelaku
Setelah diambil alih oleh Satreskrim Polres Jember, kasus ini mulai menemui titik terang. Hingga berita ini dimuat, pelaku SA yang merupakan tetangga korban, masih dalam perjalanan menuju Jember.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma bersama tim resmob yang langsung bergerak ke lokasi persembunyian pelaku.
Pelaku melarikan diri beberapa hari setelah melakukan aksi kekerasan seksual pada 14 Oktober 2025. Namun, upaya pengejaran baru dimulai setelah kasus ini diambil alih dari Polsek Balung oleh Polres Jember pada 19 Oktober 2025.
BACA: Ombudsman Soroti Polisi Lambat di Respon Awal Laporan Perkosaan Mahasiswi di Jember
Bobby menyebut, setelah perkara diambil alih, tim khusus langsung dikerahkan untuk memburu pelaku. Namun, ia enggan membeberkan detail lokasi dan kronologi penangkapan.
“Nanti kita akan jelaskan lengkap saat dalam konferensi pers,” ujar mantan Kapolres Lamongan ini.
Sempat Diminta Damai oleh Kepala Desa
Penanganan kasus ini mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Selain karena polisi di tingkat polsek dianggap kurang responsif, juga sempat ada upaya dari kepala desa untuk ‘mendamaikan’ korban dengan pelaku.
Kasus ini bermula pada Selasa, 14 Oktober 2025, saat korban tinggal sendirian di rumahnya. Kebetulan kedua orangtuanya sedang bepergian. Pada dini hari sekitar pukul 02:00 WIB, tanpa diduga terduga pelaku SA (27) menyelinap masuk ke kamar korban melalui jendela.
BACA: Kemenag Didesak Konsisten Awasi Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan termasuk Pesantren
Saat korban berusaha melawan dan berteriak, pelaku mencekik dan memukulinya hingga menyebabkan luka di wajah dan lengan. Pelaku bahkan mengancam akan membunuh korban jika terus berteriak, lalu memperkosanya.
Usai kejadian, korban melapor ke kepala desa setempat yang berinisial NK. Namun, bukannya mendapat perlindungan, korban justru disarankan untuk “menyelesaikan secara kekeluargaan” dengan tawaran menikah dengan pelaku yang ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala desa. SF menolak tegas saran tersebut dan akhirnya melapor ke Polsek Balung bersama keluarganya.
Korban akhirnya mendapat pendampingan dari sejumlah lembaga. Yakni PC Fatayat NU Jember, LBH IKA PMII dan Kopri PMII Jember.
Polres Jember juga dikabarkan tengah memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan aparat Polsek Balung dalam proses awal penanganan kasus.